Polisi Tidak Tahan Ibu Pembuang Bayi
Pertimbangkan Rasa Kemanusiaan
GRESIK – Kamis, 26 April, sejatinya menjadi hari bahagia bagi Rini Wijayanti. Pukul 10.00 istri Andi Pristio itu melahirkan bayi laki-laki. Namun, bukan rasa bahagia yang muncul seperti pasangan yang baru dikaruniai buah hati. Rini justru gelisah.
Dia begitu khawatir. Selama ini warga Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, tersebut tinggal di kos-kosan bersama suami dan dua anaknya. Anak pertama masih berusia 4 tahun dan anak kedua 1,5 tahun.
Andi bekerja di salah satu toko besi di daerah Lakarsantri. Penghasilannya tidak seberapa. Kurang dari Rp 2 juta per bulan. Kondisi ekonomi mereka tergolong paspasan, bahkan kekurangan.
Rini sering sedih sejak hamil. Dia bingung karena ada momongan baru di dalam rumah tangganya. Bukan air mata bahagia yang menetes. Perempuan 24 tahun itu justru menangis sedih.
Kepada polisi, Rini mengaku salah telah menelantarkan anak kandungnya. Dia hanya ingin meringankan beban suaminya. Dia takut beban semakin berat lantaran harus menghidupi seorang istri dan tiga anak.
Sebelum membuang, Rini membawa bayi dengan berat 2,97 gram itu ke panti asuhan. Namun, panti asuhan belum bisa menerima. Alasannya, belum ada orang tua asuh yang mau mengadopsi.
Meski begitu, dia diminta meninggalkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor handphone. Jika ada yang ingin mengadopsi, Rini dihubungi.
Semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan suaminya. Jumat malam (27/4) Andi sedang tidak berada di rumah. Rini keluar rumah selepas Magrib. ’’Sempat muter-muter,’’ ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Andaru Rahutomo.
Rini memang bingung. Dia terus berkeliling hingga ke Desa Randegansari, Driyorejo. Di tengah jalan, dia tiba-tiba gelap mata. Rini meninggalkan bayi yang masih berusia satu hari tersebut di depan rumah Ansori, warga setempat.
Setelah membuang bayinya, Rini pulang ke kos. Suaminya belum datang. Tangisnya meledak begitu Andi pulang. Dia menangis penuh sesal karena telah membuang bayi mereka.
Malam itu juga Rini yang ditemani sang suami mencari si bayi ke rumah sakit terdekat. Namun, bayi malang itu tidak ditemukan. Akhirnya, Rini memilih menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo.
Setelah Rini dimintai keterangan, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polres Gresik. AKP Andaru menyatakan, perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan. Namun, polisi mempertimbangkan dua anak yang masih membutuhkan kasih sayang ibu. Karena itu, Rini dipulangkan setelah dimintai keterangan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Mengapa tidak ditahan? Alumnus Akpol 2009 itu menyatakan, setiap perkara harus dilihat dari berbagai sisi. Kepolisian lebih mengedepankan aspek kemanusiaan. ’’Penerapan hukum harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,’’ ucapnya.
Kasus tersebut, kata AKP Andaru, tidak bisa disamakan dengan kasus pembuangan bayi dari hasil hubungan gelap. Unsur kesengajaan dan keterpaksaan juga menjadi pertimbangan. ’’Memang kondisinya seperti itu. Jadi, harus dipertimbangkan,’’ tuturnya.