Baru Sebatas Pengaduan
KASATRESKRIM Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris tidak menampik adanya laporan dari orang nomor satu di Kota Delta itu. Hanya, dia menyebut bentuknya baru sebatas pengaduan. Belum ada penerbitan laporan polisi (LP). ’’Bapak Bupati mengeluhkan ulah seseorang di media sosial yang menjelekkan nama baiknya,’’ ungkapnya kemarin (28/4).
Meski belum ada LP dalam perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya tetap melakukan tindak lanjut. Yakni, memanggil terlaporuntukklarifikasi.’Kasusnyamasih kami dalami. Beberapa pihak dipanggil agar duduk perkaranya jelas,’ kata Harris.
Kalau memang nanti ditemukan unsur pidana pada unggahan terlapor, pihaknya segera mengambil sikap. Bukan tidak mungkin aduan awal dilanjutkan dengan pembuatan LP. ’’Laporan polisi itu untuk bukti permulaan yang menguatkan,’’ jelas lulusan Akpol 2005 tersebut.
Harris juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan medsos. Sudah banyak yang tersandung. Dia menyatakan, jangan sampai niat untuk mengeluarkan unek-unek malah berujung masalah hukum atau penjara. ’’Mengeluarkan kritik tidak salah. Namun, penyampaiannya harus dengan cara yang benar,’’ ungkapnya.
Terkait kasus serupa, Polresta Sidoarjo juga masih memiliki pekerjaan rumah. Yakni, kasus Emir Rianto, warga Perumahan Deltasari, Waru. Pria 56 tahun itu juga harus berurusan dengan polisi karena mengunggah konten yang bermuatan ujaran kebencian (hate speech) di medsos. ’’Kasusnya masih diproses,’’ ujarnya.
Harris mengatakan, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara tersebut. Sejauh ini, penyidik tinggal menunggu keterangan saksi ahli sebagai pelengkap. Yaitu, hasil laboratorium forensik (labfor). ’’Beberapa unggahan sempat dihapus oleh tersangka. Jadi, perlu di-recovery agar perkaranya jelas,” paparnya.
Emir masih menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Harris juga berharap berkas perkara bisa segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. ’’Biar pidananya jelas,” katanya.