Jawa Pos

Pilih Janti karena Sepi

-

Miras jenis bir asli satu botol untuk lima botol miras oplosan.

Air rendaman kayu dara putih untuk menghasilk­an rasa pahit. Pembuat busa. Fungsinya, menimbulka­n gelembung pada oplosan. Dua jenis pewarna, merah dan hitam, agar warna cairan oplosan seperti miras asli.

Machfud meminta pengungkap­an komplotan pengoplosa­n miras itu terus dikembangk­an. ’’Yang menjual bahan baku juga harus diawasi dengan ketat,’’ katanya.

Mengenai hukuman bagi para pelaku, Machfud Moch. Saifudin Sutrisno Andik Setiawan Wahyudin menyebutka­n bahwa pasal yang cocok adalah 204 KUHP. Hukuman maksimalny­a 15 tahun penjara. ’’Belum ditambah pasal pangan. Jadi, benar-benar berat. Harus begitu agar ada efek jera,’’ ungkapnya.

SAIFUDIN, pemilik usaha, mengaku belajar meracik miras dari teman. Dulu, dia pernah ikut usaha serupa di Rungkut Menanggal, Surabaya. Warga Bluru Kidul, Sidoarjo, itu enam bulan ’’menimba ilmu’’ di sana. ’’Dari sana rintis usaha sendiri,’’ ucapnya.

Dia sengaja memilih Desa Janti sebagai tempat produksi karena beberapa alasan. Faktor utamanya keamanan. Dia merasa desa di perbatasan Krembung itu jauh dari pantauan pihak berwajib. Nah, alasan kedua adalah peluang pemasaran yang terbuka. ’’Banyak pelanggan lama yang ada di Sidoarjo. Disetor ke kafe-kafe,’’ ungkapnya.

Saifudin dan pegawainya bisa membuat 120 krat miras oplosan dalam sepuluh hari. Dari penjualan tersebut, keuntungan­nya Rp 10,4 juta. Jadi, dia bisa mengantong­i sekitar Rp 31 juta sebulan. ’’Menyesal,’’ katanya lirih.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji menambahka­n, analisis sementara menunjukka­n bahwa komplotan miras oplosan itu cukup ber- pengalaman. Dasarnya, mereka sadar bahwa ulah culasnya lambat laun bakal tercium. ’’Makanya berpindah tempat dari Surabaya ke Sidoarjo. Bukan tidak mungkin kalau tidak terbongkar akan pindah ke tempat lain,’’ katanya.

Himawan meminta masyarakat ikut andil dalam pemberanta­san miras. Dia berharap warga mau melapor ketika lingkungan­nya terindikas­i menjadi sarang peredaran miras. ’’Mulai pembelinya akan kami tindak,’’ tutur alumnus Akpol 1995 itu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia