Kalah Gugatan, Fandi Diganti Lucy
JAKARTA – Fandi Utomo tidak akan lagi menjabat anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Legislator dari daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo itu kalah dalam gugatan yang diajukan rekan separtainya, Lucy Kurniasari. Lucy pun segera mengganti posisi Fandi sebagai wakil rakyat di Senayan.
Persoalan antara Fandi dan Lucy tidak lepas dari perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. ”Sengketa suara itu sudah ditangani Mahkamah Partai Demokrat,” terang Kadiv Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat dihubungi Jawa Pos kemarin (29/4).
Menurut dia, setelah Pileg 2014, Lucy merasa bahwa perolehan suaranya lebih banyak daripada Fandi. Dalam berita acara, suara Fandi disebut lebih unggul. Lucy meraih 22.528 suara, sedangkan Fandi memperoleh 26.335 suara. Masalah tersebut akhirnya ditangani mahkamah partai. Saat itu, menurut dia, mahkamah partai mengabulkan gugatan dan memenangkan Lucy. Namun, Fandi tidak terima.
Lucy pun akhirnya menempuh langkah hukum ke pengadilan. Lucy akhirnya ditetapkan sebagai pengganti Fandi.
Sementara itu, Fandi tidak bisa dihubungi. Namun, pada 27 April lalu, Fandi menulis status di akun Facebook-nya. Dia menyebutkan, sejak 25 April, dirinya tidak lagi menjabat anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Dia mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini.