Sita Uang Tunai di Rumah Ayah MKP
KPK Dalami Kasus Bupati Mojokerto
JAKARTA – Dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) menjadi batu loncatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar praktik rasuah yang lebih masif di Mojokerto. Hal itu ditengarai dari banyaknya pengaduan masyarakat kepada KPK soal indikasi suap di Mojokerto
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan, sumber gratifikasi MKP menjadi salah satu poin yang terus didalami penyidik. Dia pun meyakini, gratifikasi Rp 3,7 miliar yang ditemukan KPK masih bisa terus bertambah seiring dengan pendalaman tersebut. ”Mengenai gratifikasi, sampai sekarang masih terus didalami,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (1/5).
Selain menelusuri pemberi suap, lanjut dia, pendalaman bertujuan untuk mengklarifikasi proyek apa saja yang terkait dengan gratifikasi untuk MKP tersebut. Sejauh ini, KPK menduga gratifikasi tersebut berkaitan dengan fee sejumlah proyek pembangunan jalan di Mojokerto tahun anggaran 2015. ”Nanti kami klarifikasi lebih jelas,” katanya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, penyidik juga akan mendalami peran orang tua MKP, khususnya ayahnya, Jakfaril, dalam perkara gratifikasi. Sebab, dari penggeledahan selama hampir sepekan di Mojokerto, KPK menemukan uang Rp 3,7 miliar yang disimpan MKP di rumah ayahnya di Dusun Treceh, Desa Sajen, Kecamatan Pacet.
Berdasar informasi dari penyidik, kata Febri, uang yang sudah dibawa ke Jakarta itu disimpan rapi di dalam lemari sebuah kamar di rumah tersebut. Saat uang itu ditemukan, MKP juga berada di lokasi bersama petugas KPK yang melakukan penggeledahan. ”Uang (diduga gratifikasi) ditemukan di sana (rumah orang tua MKP),” ungkap mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Setelah penggeledahan, ayah MKP sempat diperiksa penyidik KPK di Mojokerto. Namun, dari pemeriksaan, belum diketahui secara jelas apakah uang tersebut merupakan bagian dari gratifikasi fee proyek atau berasal dari sumber lain. ”Kami akan pelajari lebih lanjut,” ujar pria berkacamata itu. Tidak tertutup kemungkinan ayah MKP akan kembali diperiksa penyidik untuk mengklarifikasi asal uang tersebut.
Selain mendalami asal uang, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain dalam perkara suap maupun gratifikasi. Mereka adalah Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya, serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin.
Di antara tiga tersangka itu, Zainal Abidin bakal menjadi prioritas KPK. Sebab, selama bertugas di lingkungan Pemkab Mojokerto, dia ditengarai sebagai orang dekat MKP. Bahkan, Zainal beberapa kali menduduki posisi strategis di pemkab.
Selain Kadis PUPR, Zainal sempat menjabat Kadis Pendidikan dan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga. ”Pemeriksaan akan kami lakukan sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Febri.
Menariknya, Zainal bahkan pernah terseret kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih pada 2009. Namun, dia lolos dari perkara tersebut.
Febri pun menerangkan, pihaknya akan mempelajari semua informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga akan memantau keberadaan Zainal yang dikabarkan sulit ditemui setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga superbodi itu. ”Kami juga mengharapkan masyarakat ikut memantau (Zainal),” ungkapnya.
Selain mempelajari hal-hal tersebut, Febri menyebutkan, saat ini tim penyidik mencermati sejumlah alat bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dan penyitaan pekan lalu. Penggeledahan di 31 lokasi tersebut dilakukan di tiga wilayah. Yakni, Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya. ”Penggeledahan di 20 kantor/dinas, 4 perusahaan, dan 7 rumah,” bebernya.
Selain rumah orang tua MKP, dalam penggeledahan itu, KPK menyambangi rumah orang kepercayaan MKP di Kecamatan Pungging serta rumah pribadi mantan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Di dua rumah itu, KPK ingin menggali sejauh mana praktik suap terjadi dalam pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.
”Dokumen-dokumen terkait izin pembangunan menara telekomunikasi telah kami sita,” ungkap Febri. Salah satu lokasi yang juga digeledah KPK adalah rumah mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan.
Sebagaimana diberitakan, setelah hampir sepekan melakukan serangkaian penyidikan, KPK menahan MKP pada Senin (30/4) seiring statusnya sebagai tersangka atas dua perkara. Yakni, dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi (base transceiver station/BTS) serta penerimaan gratifikasi.