Gandeng Lagi JP Morgan
JAKARTA – Pemerintah kembali menjalin kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank NA sebagai bank persepsi. Keputusan tersebut berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama (primary dealer).
’’Menteri Keuangan telah menunjuk kembali JP Morgan Chase Bank NA sebagai diler utama surat utang negara (SUN) sesuai dengan surat penunjukan nomor S-45/MK.8/2018 tanggal 17 April 2018,’’ jelas Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman.
Sebelumnya, pada November 2016, pemerintah memutuskan kontrak dengan lembaga keuangan asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Dengan putusnya kontrak itu, JP Morgan tidak bisa lagi menjual surat utang negara (SUN) Indonesia. Pemerintah kecewa dengan penurunan peringkat alokasi portofolio aset Indonesia hingga dua notch. Yakni, di posisi underweight dari semula overweight.
Luky menuturkan, penunjukan JP Morgan Chase Bank NA sebagai diler utama itu berlaku efektif mulai 2 Mei 2018. Dengan kembalinya JP Morgan sebagai diler SUN, jumlah diler utama menjadi 20 institusi yang terdiri atas 16 bank dan 4 perusahaan sekuritas.
Direktur Surat Utang Negara DJPPR Loto Srinaita Ginting menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga pemerintah memutuskan kembali menjalin kemitraan dengan JP Morgan. Salah satunya, yang bersangkutan telah mengajukan aplikasi kepada pemerintah untuk bisa kembali menjadi diler utama SUN.