Jawa Pos

Ada Dispensasi Moratorium Izin Umrah

-

JAKARTA – Kemenag akhirnya mengeluark­an regulasi resmi terkait dengan kebijakan moratorium (penghentia­n sementara) pengajuan izin travel umrah (penyelengg­ara perjalanan ibadah umrah/PPIU) baru. Pembatasan dilakukan per 27 April. Artinya, travel yang telanjur mengajukan perizinan sebelum tanggal tersebut tetap dilayani.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 229/2018. Di regulasi tersebut dijelaskan, biro perjalanan wisata (BPW) yang mengajukan izin PPIU sebelum 27 April 2018 tetap dilayani. Selain itu, PPIU yang mengajukan perpanjang­an izin sebelum 27 April 2018 dikecualik­an dalam kebijakan moratorium.

Dirjen Penyelengg­araan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar menyatakan, kebijakan moratorium diambil dengan pertimbang­an untuk penataan dan pembenahan PPIU yang ada. Termasuk terkait dengan standar pelayanan minimal (SPM) layanan umrah.

Menurut dia, moratorium pengajuan izin baru PPIU bersifat sementara. ’’Setelah penataan PPIU berjalan baik dan mereka memberikan layanan perjalanan umrah sesuai SPM, moratorium bisa dikaji untuk dicabut,’’ jelasnya.

Saat ini jumlah PPIU yang resmi terdaftar di Kemenag mencapai 906 unit. Keputusan moratorium diambil karena Kemenag menilai jumlah travel yang ada cukup untuk melayani jamaah umrah seluruh Indonesia.

Klausul pengecuali­an dalam moratorium izin baru PPIU itu disambut baik oleh pembina Aliansi Travel Muslim Indonesia (ATMI) Ezon. Selama ini, ATMI menjadi wadah bagi travel pariwisata resmi, namun belum mengantong­i izin sebagai PPIU oleh Kemenag. ’’Keputusan Kemenag, termasuk moratorium, pasti bertujuan untuk perbaikan biro perjalanan umrah,’’ katanya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia