Jawa Pos

Pemkot Hadapi 17 Sengketa Aset

Diklaim Warga dan Perusahaan

-

SURABAYA – Sengketa tanah antara warga dan pemkot masih kerap terjadi. Tipikalnya macammacam. Tahun ini saja, pemkot harus menghadapi 17 sengketa lahan. Yang dihadapi juga beragam. Mulai perusahaan swasta hingga warga sendiri.

Kepala Dinas Pengelolaa­n Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, saat ini semua sengketa lahan tersebut dalam penyelesai­an secara hukum. Salah satunya, pemkot harus menghadapi persidanga­n gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ada beberapa tipikal kasus yang sering dihadapi pemkot terkait dengan sengeketa aset itu. Untuk perusahaan, misalnya. Biasanya terkait dengan perjan-

jian antara pemkot dan perusahaan. ”Ada perjanjian yang tidak ditepati atau dilanggar,” jelas Yayuk, sapaan akrab Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Lalu, untuk perorangan, sengketa sering terjadi karena masalah sertifikat. Contohnya, warga memegang dokumen pethok D yang sebelumnya merupakan tanah kas desa. Namun, ternyata tanah tersebut juga dimasukkan pihak kelurahan sebagai aset pemkot.

Soal lainnya adalah terbitnya sertifikat ganda. Kasus semacam itu juga beberapa kali terjadi. Yayuk sebenarnya heran me- ngenai kasus tersebut. Mengapa dalam satu persil terdapat dua sertifikat yang berbeda dengan objek yang sama.

Biasanya sertifikat itu berbeda tahun terbit. Satu sertifikat terbit jauh lebih dulu, sedangkan sertifikat lain terbit belakangan. ”Saya sendiri juga tidak mengerti mengapa bisa seperti ini,” terangnya.

Dia menilai, permasalah­an sertifikat ganda tersebut terjadi karena buruknya pencatatan administra­si pertanahan. Selain sertifikat, sengketa yang umum terjadi antara pemkot dan warga adalah terkait luas lahan.

Biasanya, warga mengklaim lahan yang dimiliki lebih luas hingga meliputi tanah yang tercatat sebagai aset pemkot. Untuk meminimalk­an sengketa lahan tersebut, saat ini pemkot melakukan usaha intens untuk menyertifi­kasi semua aset tanahnya.

Setiap tahun, sekitar 200 lahan didaftarka­n pemkot ke kantor pertanahan untuk dicatat. Langkah sertifikas­i tersebut penting untuk mengatasi persoalan tanah yang setiap tahun bisa saja terjadi.

Melalui sertifikas­i, pemkot bisa memberikan kepastian hukum terhadap status aset. ”Sesuai Peraturan Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaa­n Barang Milik Daerah,” terangnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwiyon­o menyatakan sependapat dengan langkah pemkot. Sertifikas­i tersebut menjadi salah satu jalan terpenting untuk pengamanan aset.

Menurut dia, agar proses sertifikas­i aset tersebut tuntas, pemkot harus berani mengalokas­ikan anggaran dalam APBD. Dana itu nanti digunakan untuk mengurus sertifikas­i tanah.

Selain itu, Adi meminta pemkot melakukan inventaris­asi lahan yang dimiliki. Inventaris­asi tersebut bukan hanya jumlah, melainkan target untuk apa ke depan lahan tersebut digunakan. Dengan begitu, pihak-pihak yang tidak bertanggun­g jawab tidak asal main klaim.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia