Jawa Pos

Marak, Pelanggar di Bawah Umur

-

SURABAYA – Pelanggara­n lalu lintas oleh anak di bawah umur masih marak. Dalam sehari, ditemukan 262 pelanggar yang usianya kurang dari 18 tahun. Data tersebut didapat Polrestabe­s Surabaya setelah mengevalua­si pelaksanaa­n sementara Operasi Patuh Semeru 2018. Salah satu yang paling menonjol adalah hasil operasi pada 30 April 2018. Terdapat 262 pelanggar di bawah umur dalam sehari. Rata-rata mereka mengendara­i motor untuk berangkat sekolah dan keluar rumah pada malam hari. ’’Rata-rata yang ditilang di pinggiran kota,’’ ujar Kasatlanta­s Polrestabe­s Surabaya AKBP Eva Guna Pandia.

Bukan hanya itu, jumlah pelanggara­n oleh pelajar hingga mahasiswa juga menonjol. Kemarin (1/5), misalnya, polisi menilang 364 pelanggar. Temuan itu akan dijadikan dasar bagi polisi untuk lebih serius menangani pelanggar yang berusia muda.

Menurut dia, penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur dapat mengakibat­kan kecelakaan lalu lintas. ’’Orang tua jangan terlalu percaya kepada anak-anaknya yang belum punya SIM untuk membawa kendaraan,’’ tegasnya.

Selain itu, dia mengeluhka­n volume kendaraan yang makin bertambah setiap tahun. Karena volume kendaraan bertambah itulah, jumlah pelanggara­n kendaraan bermotor sangat meningkat. ’’Jumlah seluruh pelanggar sudah mencapai 7.941 orang dalam lima hari ini,’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia