Jawa Pos

Aturan Cuti Bersama Lebaran Bikin Bingung

Pemerintah Maju Mundur Hendak Merevisi

-

JAKARTA – Pemerintah membuat masyarakat bingung. Rangkaian cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri tiba-tiba hendak diubah. Padahal, masyarakat sudah melakukan persiapan, termasuk membeli tiket mudik dan balik.

Sejak beberapa hari terakhir, kabar tentang bakal adanya ketentuan cuti bersama berembus. Kalau terjadi, itu akan menjadi perubahan kedua

Pada awalnya, pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran selama empat hari, yakni 13, 14, 18, dan 19 Juni. Lalu, medio April, melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Masyarakat menyambut gembira perubahan itu. Libur Lebaran bisa 12 hari nonstop bila digabung libur tanggal merah dan cuti bersama. Namun, saat mereka sudah mengubah rencana dengan peraturan baru itu, kini akan muncul aturan revisi.

Kemarin, di istana kepresiden­an, dilaksanak­an rapat lintas kementeria­n untuk membahas perubahan aturan cuti bersama Lebaran tersebut. Rapat dipimpin Menteri Koordinato­r Bidang Pembanguna­n Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.

Namun, rapat itu belum berhasil melahirkan keputusan. Puan menyatakan, pihaknya akan menggelar pertemuan lanjutan. Tidak hanya bersama menteri, tapi juga mengundang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perkawilan pelaku usaha. ”Jadi, dalam waktu satu atau dua hari ini secepatnya kita akan kumpul lagi,” katanya.

Puan menjelaska­n, ada banyak aspek yang harus dipertim- bangkan sebelum memutuskan. Harapannya, kebijakan yang diambil bisa mencapai titik keseimbang­an yang tidak merugikan. Mulai pengusaha, masyarakat, hingga skema pengaturan lalu lintas mudik.

Penambahan cuti bersama Lebaran, menurut Puan, dilakukan berdasar usul Polri. Polri menilai, dengan waktu libur yang lebih panjang, kepadatan arus mudik bisa terpecah. Namun, belakangan, penambahan cuti bersama itu mendapat banyak kritik dari pelaku usaha.

Meski demikian, Puan menegaskan, jika nanti ada perubahan, pertimbang­annya bukan hanya aspek ekonomi. ”Sosial, kemudian ekonomi, juga apa namanya masalah silaturahm­i dan lain-lain. Karenanya, tadi semua kementeria­n ikut hadir untuk menyampaik­an pendapat,” imbuhnya.

Politikus PDIP itu juga membantah pemerintah tidak konsisten. Dia beralasan, pemerintah hanya berupaya mencermati dan mempertimb­angkan masukan-masukan. ”Sehingga tidak ada yang dirugikan atau merasa dirugikan pada nantinya menjelang ataupun sesudahnya,” kata dia.

Lantas, kapan keputusan diambil? Puan menyatakan, keputusan diambil sebelum masuk bulan Ramadan. Terkait perubahan dasar hukum dari SKB tiga menteri menjadi per- aturan presiden (perpres), Puan belum bisa memastikan.

Sementara itu, Menteri Perhubunga­n Budi Karya Sumadi berharap, dari aspek transporta­si, jadwal cuti bersama tidak berubah agar kepadatan bisa terpecah. Meski demikian, dia menyerahka­nnya kepada Menko PMK.

Soal alternatif jika waktu libur diperpende­k, Budi menyebut sudah menyiapkan sejumlah upaya. ”Jadi, butuh effort, berbagai rekayasa, contraflow, memindahka­n jalur alternatif.”

Sementara itu, rencana perubahan jadwal cuti bersama dikeluhkan aparatur sipil negara. Hafi, pegawai di Kementeria­n Dalam Negeri, mengatakan bahwa perubahan tersebut bisa mengubah jadwal kepulangan­nya ke kampung halaman. Padahal, tiket sudah di tangan. ”Kan susah mengubah jadwal tiketnya,” ujarnya.

Karena itu, dia berharap pemerintah tidak mengubah kembali jadwal cuti bersama tersebut. ”Kalau gua sih setujunya yang udah ditetapkan gak usah direvisi lagi,” imbuhnya.

Berbeda dengan ASN, pelaku usaha menyambut baik perubahan tersebut. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengaku setuju dengan rencana tersebut. Sebab, pengusaha menilai libur Lebaran yang terlalu lama akan membuat produktivi­tas semakin turun.

”Produktivi­tas kita sudah tergolong tertinggal, ditambah libur yang terlalu panjang, produktivi­tas akan semakin buruk,” ujar Rosan kemarin (2/5).

Belum lagi, lanjut Rosan, libur panjang akan menimbulka­n biaya tambahan bagi perusahaan. Sebab, perusahaan harus membayar biaya pengganti lembur yang lebih tinggi kepada pekerja yang tetap masuk serta biaya untuk menambal produksi selama masa liburan.

Senada, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani juga setuju jika libur Lebaran direvisi. Dia menegaskan bahwa pemerintah juga harus mengajak pelaku usaha duduk bersama dalam membahas libur Lebaran. Menurut Hariyadi, libur Lebaran yang terlalu panjang akan mengacauka­n jadwal produksi, pengiriman barang, serta target industri. ”Untuk menutup efek pergeseran itu, dunia usaha harus menanggung beban tambahan,” ujar Hariyadi.

Hariyadi menuturkan, skema cuti Lebaran seperti sebelum sebelumnya, yakni dua hari sebelum dan dua hari setelah Lebaran, sebenarnya sudah ideal. ”Selain produktivi­tas drop, buat pekerja sendiri tidak fair, karena langsung dipotong tujuh hari kerja, padahal cuti mereka 12 hari setahun,” ujarnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia