Polisi Amankan Dua WN Tiongkok Lagi
Pemeriksaan Terkendala Bahasa
DENPASAR – Pelaku kejahatan siber yang melibatkan 103 warga negara (WN) Tiongkok bertambah dua orang. Kemarin (2/5) Polda Bali menangkap dua pelaku baru. Keduanya WN Tiongkok. Hingga kemarin polisi belum memulai pemeriksaan lebih dalam.
”Hari ini (kemarin, Red) kami berkoordinasi dengan Konsulat Tiongkok karena kami akan melakukan penahanan. Kami berharap pemerintah Tiongkok mengetahui bahwa ada warganya yang tersangkut hukum di Polda Bali,” terang Dirreskrimsus Polda Bali Kombespol Anom Wibowo.
Pihaknya juga akan meminta Kepolisian Tiongkok di Beijing untuk melakukan kroscek sekaligus investigasi. Sebab, korbannya merupakan WN Tiongkok. ”Imigrasi hari ini juga kami libatkan untuk pendataan sekaligus kami mau menanyakan dokumen imigrasi,” tuturnya.
Sejauh ini, ada penambahan dua pelaku yang berjenis kelamin laki-laki. Dengan demikian, total WNA Tiongkok yang ditangkap berjumlah 105 orang. ”Untuk pelaku, ada penambahan dua orang di Jl Gatot Subroto I. Yang kebetulan saat penangkapan, keduanya sedang keluar dari koskosan,” jelasnya. ”Tersangka kami tahan. Kami buatkan laporan polisi sambil menunggu join dari Kepolisian Tiongkok. Semalam ada pemeriksaan. Tapi, karena jumlahnya besar, jadi belum selesai-selesai,’’ lanjutnya.
Pihaknya mengakui belum bisa memeriksa terlalu dalam para pelaku cyber fraud tersebut karena terkendala bahasa. Polisi membutuhkan penerjemah. ”Ini juga masih awal untuk menentukan siapa otaknya.”
Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menyampaikan, penambahan dua pelaku tersebut memperjelas bahwa dari TKP Jl Gatot Subroto I Nomor 9A, ada kelebihan dua paspor yang diamankan. Untuk itu, pihaknya masih mencocokkan dengan TKP lain.