Telusuri Uang Gratifikasi Melalui Perbankan
JAKARTA – KPK terus berupaya menggali dugaan gratifikasi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Selain mempelajari asal pemberian uang Rp 3,7 miliar, penyidik KPK menelusuri dugaan gratifikasi melalui sarana perbankan. Baik itu kepunyaan pribadi maupun milik keluarga MKP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, peran masyarakat sangat membantu penelusuran gratifikasi tersebut. Pihaknya pun berharap informasi lain dari masyarakat disampaikan ke KPK untuk menelusuri lebih jauh perkara tersebut. ”Kerahasiaan pelapor menjadi salah satu aspek yang dijamin undang-undang,” ujarnya kemarin (2/5).
Febri menerangkan, dari uang sekitar Rp 4 miliar yang disita KPK, duit Rp 3,7 miliar ditemukan tim di rumah ayah MKP. Uang yang disimpan di lemari kamar itu terdiri atas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Duit sekitar Rp 700 juta ditemukan dalam bungkusan kresek hitam dan sisanya disimpan dalam tiga tas. ”Saat penggeledahan, MKP sedang berada di lokasi,” ungkapnya.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, agar perkara MKP tidak terulang, pihaknya mengingatkan pejabat untuk melaporkan gratifikasi yang diterima paling lambat 30 hari kerja. Dengan begitu, pejabat yang bersangkutan bisa dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi. ”Penyelenggara negara atau PNS dapat melaporkan gratifikasi dengan cara yang lebih mudah. Bisa datang langsung ke KPK atau melalui e-mail,” terangnya.