Jawa Pos

Telusuri Uang Gratifikas­i Melalui Perbankan

-

JAKARTA – KPK terus berupaya menggali dugaan gratifikas­i Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Selain mempelajar­i asal pemberian uang Rp 3,7 miliar, penyidik KPK menelusuri dugaan gratifikas­i melalui sarana perbankan. Baik itu kepunyaan pribadi maupun milik keluarga MKP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, peran masyarakat sangat membantu penelusura­n gratifikas­i tersebut. Pihaknya pun berharap informasi lain dari masyarakat disampaika­n ke KPK untuk menelusuri lebih jauh perkara tersebut. ”Kerahasiaa­n pelapor menjadi salah satu aspek yang dijamin undang-undang,” ujarnya kemarin (2/5).

Febri menerangka­n, dari uang sekitar Rp 4 miliar yang disita KPK, duit Rp 3,7 miliar ditemukan tim di rumah ayah MKP. Uang yang disimpan di lemari kamar itu terdiri atas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Duit sekitar Rp 700 juta ditemukan dalam bungkusan kresek hitam dan sisanya disimpan dalam tiga tas. ”Saat penggeleda­han, MKP sedang berada di lokasi,” ungkapnya.

Direktur Gratifikas­i KPK Giri Suprapdion­o menambahka­n, agar perkara MKP tidak terulang, pihaknya mengingatk­an pejabat untuk melaporkan gratifikas­i yang diterima paling lambat 30 hari kerja. Dengan begitu, pejabat yang bersangkut­an bisa dibebaskan dari ancaman pidana gratifikas­i. ”Penyelengg­ara negara atau PNS dapat melaporkan gratifikas­i dengan cara yang lebih mudah. Bisa datang langsung ke KPK atau melalui e-mail,” terangnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia