Truk Kelebihan Muatan Kena Semprit
Bila Melintasi Jalan-Jalan Perkotaan
SURABAYA – Angkutan barang yang melebihi muatan kini tidak bisa bebas beroperasi di jalan milik Pemkot Surabaya. Mulai bulan depan dinas perhubungan (dishub) rutin menindak angkutan barang yang kelebihan muatan. Jika melanggar, mereka bisa kena tindak.
Kasi Pengawasan dan Penertiban Dishub Kota Trio Wahyu Bowo menyatakan, saat ini pihaknya menyiapkan langkah strategis operasi angkutan barang. Salah satunya membawa timbangan portabel yang bisa digunakan untuk mengukur muatan truk. ’’Kami sudah membeli alat tersebut (timbangan portabel, Red). Alatnya saat ini tinggal digunakan saja,’’ ujarnya.
Timbangan portabel digunakan dishub karena selama ini petugas di lapangan sulit menindak pelanggaran muatan. Tidak adanya alat ukur yang pas membuat sopir bersikeras membantah angkutan barang yang dibawa tidak menyalahi aturan. Sementara itu, petugas juga sulit memastikan muatan yang dibawa si sopir.
Trio menjelaskan bahwa cara kerja timbangan portabel cukup mudah. Alat itu tinggal dipasangkan ke ban depan dan belakang. Setelah itu, timbangan tersebut otomatis mengukur berat muatan yang dibawa angkutan barang.
Untuk mengukur berat maksimal muatan, petugas tinggal mengecek di jumlah berat yang diizinkan (JBI) setiap kendaraan. Jika muatan tersebut diketahui melebihi ambang batas, pengemudi langsung ditindak.