Apindo Anggap TKA Bukan Ancaman
Serikat Pekerja Sebut 600 Orang
GRESIK – Organisasi pekerja mencermati keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Gresik. Disnaker Gresik mencatat ada 463 orang. KSPSI menyebut sampai 600 TKA. Jumlahnya lebih banyak daripada yang tercatat.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gresik Ali Muchsin mengungkapkan, jumlah TKA di Gresik sampai 2018 mencapai 600 orang. Menurut dia, perbedaan angka terjadi karena masalah pendataan.
Banyak TKA yang tidak terdeteksi. Perusahaan juga enggan melaporkan keberadaan TKA. ”Itu kan berarti disnaker harus lebih proaktif,” imbuh Ali Muchsin kemarin (2/5).
KSPSI, lanjut dia, sangat menyayangkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. Perpres tersebut dinilai cenderung mempermudah izin bagi TKA.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPD Gresik menilai TKA bukanlah ancaman selama pekerja lokal mampu meningkatkan kompetensi. ”Kalau kompetensi meningkat, jangan khawatir lah,” kata Ketua DPD Apindo Gresik Tri Andhi Suprihartono.
Menurut dia, sebagian besar TKA di Gresik berstatus tenaga ahli. Mereka memiliki full skill dengan keahlian tertentu. Dengan begitu, keberadaannya sangat dibutuhkan. Memang, kata dia, ada sebagian yang berstatus unskill
alias pekerja kasar. Namun, mereka bekerja dalam jangka waktu tertentu. Bergantung proyek yang dikerjakan.
’’Tidak sampai sebulan. Kalau proyek selesai, ya pulang,” ujarnya. Apindo berharap pekerja lokal terus meningkatkan kompetensi. Jika kompetensi meningkat, dengan sendirinya upah akan lebih tinggi. ”Jadi, saya melihat TKA bukanlah ancaman,” tandas Tri Andhi.