Tiga Aktivis Dihukum Percobaan
Peserta Aksi Menolak Revitalisasi Alun-Alun
GRESIK – Abdul Wahab tidak kuasa membendung air mata. Antara terharu, senang, dan sedih. Kemarin (2/5) majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis koordinator aksi penolakan revitalisasi alun-alun kota itu 1 tahun kurungan dengan masa percobaan 2 tahun. Wahab tetap menghirup udara bebas.
”Saya bersyukur tidak masuk penjara,” ujar Wahab. Nadanya terbata-bata. Di sisi lain, aktivis lembaga swadaya masyarakat tersebut mengaku sedih. Sebab, dia bakal tidak bisa mendampingi rekan-rekannya dalam kurun waktu 2 tahun. ”Saya disuruh menjadi orang baik-baik,” ucapnya lirih saat ditemui di halaman PN Gresik kemarin.
Sidang putusan terhadap peserta Aliansi Forum Peduli Cagar Budaya Gresik dilakukan secara maraton. Kali pertama, terdakwa Rizqi Siswanto. Aktivis PMII berusia 22 tahun itu dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun.
Berikutnya, terdakwa Imam Fajar Rosyidi. Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi menjatuhi vonis 7 bulan kurangan, masa percobaan 1 tahun. Yang terakhir, Abdul Wahab.
Koorditor aksi menolak revitalisasi alun-alun itu divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Padahal, dalam tuntutannya, jaksa minta majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman kurungan. Lamanya bervariasi.
Namun, hakim punya pandangan lain. Ketiga terdakwa dikenai hukuman percobaan. Ketiganya pun tetap bisa menghirup udara bebas. Tidak harus menjalani hukuman badan.
Bagaimana sikap jaksa? Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan belum memutuskan menerima atau banding atas putusan tersebut. ”Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Thesar Yudi Prasetya, salah seorang jaksa.
Nashihan, penasihat hukum para terdakwa, mengatakan tidak akan berhenti dalam putusan tersebut. Bila diperlukan, pihaknya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) atau kasasi di Mahkamah Agung (MA).