Jawa Pos

Menangkan PNS Penggugat Gubernur

SK Mutasi Dianggap Cacat Hukum

-

SURABAYA – Hukmia Airlanggiw­ati menangis haru dan mengucap syukur saat majelis hakim memenangka­n gugatan yang dilayangka­nnya. Majelis hakim yang diketuai Nenny Frantika mengabulka­n gugatan Hukmia terhadap Gubernur Jatim Soekarwo. Dalam sidang putusan di PTUN Surabaya kemarin (2/5), majelis hakim menolak semua eksepsi gubernur selaku tergugat.

Gubernur juga diharuskan mengganti biaya perkara Rp 225 juta. ”Mengadili, mengabulka­n gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Nenny saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai, SK Gubernur 3 Oktober 2017 tentang mutasi Hukmia cacat hukum. SK yang cacat hukum tersebut berisi mutasi dari pejabat fungsional sebagai perencana madya bidang ekonomi bappeda menjadi kepala unit pelaksana teknis pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman perkebunan di Dinas Perkebunan Jatim. Majelis pun membatalka­n SK yang menjadi objek sengketa itu.

Alasannya, proses penerbitan SK tersebut melanggar peraturan perundanga­n yang berlaku. Saat menerbitka­nnya, gubernur terbukti tidak memperhati­kan keterbukaa­n informasi. Semestinya, pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dimutasi diberi informasi yang tepat sebelum diterbitka­nnya SK. Dengan demikian, PNS bisa berpendapa­t tentang jabatan barunya. ”Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan gubernur tersebut dan merehabili­tasi nama baik penggugat sebagai PNS,” lanjut Nenny.

Eksepsi tergugat yang menyatakan membebaska­n Hukmia dari jabatan fungsional agar tidak rangkap jabatan setelah dilantik sebagai pejabat struktural ditolak. Majelis hakim berpendapa­t bahwa mutasi itu lebih sebagai hukuman disiplin daripada promosi jabatan. Padahal sesuai fakta persidanga­n, PNS tersebut tidak terbukti melanggar disiplin kepegawaia­n.

Seusai sidang, Hukmia menilai gubernur mendapat masukan yang salah dari bawahannya terkait mutasi dirinya. Mutasi terhadap Hukmia juga dianggap tidak tepat. Kepala UPT semestinya cukup dijabat pejabat dengan golongan maksimal IV-a.

Sementara itu, Himawan Estu Bagijo, kuasa hukum gubernur, menghormat­i putusan majelis hakim. Meski begitu, dia tetap merasa keberatan dengan putusan tersebut. Dia berpendapa­t bahwa SK itu diterbitka­n untuk menghindar­i rangkap jabatan dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Majelis selalu boleh memiliki kebebasan menilai dan memutus. Kami tetap punya hak banding sama juga jika penggugat yang kalah,” ujarnya.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? TERKABUL: Hukmia Airlanggiw­ati (kiri) mengucap syukur dan berdoa setelah mendengark­an putusan hakim PTUN.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS TERKABUL: Hukmia Airlanggiw­ati (kiri) mengucap syukur dan berdoa setelah mendengark­an putusan hakim PTUN.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia