Jawa Pos

Pemkot Klaim Menangi Lahan Eks PT Iglas

-

SURABAYA – Pemkot mengklaim baru saja memperoleh kepastian soal satu aset mereka di Jalan Ngagel. Setelah melayangka­n gugatan sejak Mei 2017, pemkot mendapatka­n hasil putusan kemarin (7/5). Namun, masih ada waktu dua minggu yang diberikan bagi tergugat untuk mengajukan banding.

Lahan seluas 12.630 meter persegi di Jalan Ngagel Nomor 112–115 itu diklaim merupakan milik pemkot. Perusahaan yang menggunaka­n lahan tersebut, PT Iglas, berstatus penyewa. Sewa berlaku sejak 1979 dengan terbitnya dokumen izin pemakaian tanah (IPT). ’’Tapi, kok tahu-tahu keluar sertifikat­nya 1994,’’ jelas Asisten I Bidang Pemerintah­an Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin kemarin.

Pemkot akhirnya menggugat PT Iglas pada 26 Mei 2017 setelah melalui proses panjang. Sebab, keduanya sama-sama badan pelat merah. Yayuk menjelaska­n, sebenarnya

Asisten I Bidang mereka tidak disarankan untuk

Pemerintah­an mengajukan gugatan.

Pemkot Surabaya

Melainkan melalui proses negosiasi lebih dulu. Serta melalui proses pendamping­an dengan kejaksaan. ’’Sambil kami cari juga dokumennya karena itu kan susah juga nyari-nya,’’ sambung Yayuk.

Amar putusan Nomor 394/PDT.G/2017/PN Surabaya terhadap sengketa aset antara pemkot dan PT Iglas dikeluarka­n kemarin pagi. Yayuk menyebutka­n poinpoinny­a, antara lain, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Iglas dinyatakan tidak punya kekuatan hukum. Selain itu, PT yang bersangkut­an diminta segera mengosongk­an objek gugatan secara sukarela maupun dengan bantuan aparat hukum.

Akan kami bangun rumah susun di situ untuk area Ngagel.’’

YAYUK EKO AGUSTIN

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia