Pemkot Klaim Menangi Lahan Eks PT Iglas
SURABAYA – Pemkot mengklaim baru saja memperoleh kepastian soal satu aset mereka di Jalan Ngagel. Setelah melayangkan gugatan sejak Mei 2017, pemkot mendapatkan hasil putusan kemarin (7/5). Namun, masih ada waktu dua minggu yang diberikan bagi tergugat untuk mengajukan banding.
Lahan seluas 12.630 meter persegi di Jalan Ngagel Nomor 112–115 itu diklaim merupakan milik pemkot. Perusahaan yang menggunakan lahan tersebut, PT Iglas, berstatus penyewa. Sewa berlaku sejak 1979 dengan terbitnya dokumen izin pemakaian tanah (IPT). ’’Tapi, kok tahu-tahu keluar sertifikatnya 1994,’’ jelas Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin kemarin.
Pemkot akhirnya menggugat PT Iglas pada 26 Mei 2017 setelah melalui proses panjang. Sebab, keduanya sama-sama badan pelat merah. Yayuk menjelaskan, sebenarnya
Asisten I Bidang mereka tidak disarankan untuk
Pemerintahan mengajukan gugatan.
Pemkot Surabaya
Melainkan melalui proses negosiasi lebih dulu. Serta melalui proses pendampingan dengan kejaksaan. ’’Sambil kami cari juga dokumennya karena itu kan susah juga nyari-nya,’’ sambung Yayuk.
Amar putusan Nomor 394/PDT.G/2017/PN Surabaya terhadap sengketa aset antara pemkot dan PT Iglas dikeluarkan kemarin pagi. Yayuk menyebutkan poinpoinnya, antara lain, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Iglas dinyatakan tidak punya kekuatan hukum. Selain itu, PT yang bersangkutan diminta segera mengosongkan objek gugatan secara sukarela maupun dengan bantuan aparat hukum.
Akan kami bangun rumah susun di situ untuk area Ngagel.’’
YAYUK EKO AGUSTIN