Ngaku Kapolres, Tipu Bensat
Kantongi Rp 150 Juta, Siapkan Korban Catutan Berikutnya
SURABAYA – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto akhirnya bertemu dengan ’’kembarannya’’ kemarin sore (7/5). Dia menggeret Alimuddin, aktor yang mencatut namanya, ke depan para media. Dia kemudian menyuruh pria 43 tahun itu memperagakan lagi cara menipu bendahara satuan (bensat) via suara.
’’Selamat siang, saya Kapolres yang baru di Pelabuhan Tanjung Perak. Tolong ditransfer uang Rp 80 juta ke rekening yang saya WA (kirim via WhatsApp) secepatnya,’’ ucapnya mengulang kalimat penipuannya beberapa waktu lalu. Setelah menelepon secara singkat, Alimuddin menghasut korban dengan semua pengetahuannya. Dia dan komplotannya sangat lihai. Alimuddin sudah mempelajari latar belakang Agus.
Mereka mencari tahu info tentang kampung halaman, jabatan sebelumnya, istilah kepolisian, hingga logat bicara Agus. Korban pun terbujuk dan mentransfer uang tersebut. Bendahara polres semakin percaya karena pelaku mengarahkan agar dana tersebut ditransfer ke rekening bendahara satuan di Polda Metro Jaya. Padahal, pria yang mengaku staf keuangan di polda itu sebenarnya adalah Candra, putra Alimuddin.
Alimuddin meminta staf bendahara di Polres Tanjung Perak mentransfer uang puluhan juta rupiah. Alasannya, dia membutuhkan biaya untuk pindahan dari Jakarta ke Surabaya. ’’Dia dua kali meminta uang ke satuan polres. Pertama Rp 80 juta dan selanjutnya Rp 70 juta. Total Rp 150 juta yang dia ambil dari kami,’’ ujarnya. Agus yang saat itu baru saja dilantik langsung terkejut dan menyuruh personel mengejar pelaku.
’’Sehari kemudian, tertangkap dua tangan kanan aktor utama. Dalam seminggu, kami kejar aktor utama sampai ke Kendari dan Makassar, sampai tertangkap. Kami juga menangkap salah satu penampung uang tersebut,’’ jelasnya. Dari penyidikan, diketahui bahwa komplotan tersebut sudah melakukan profiling terhadap pejabat kepolisian lainnya. Terutama Kapolres di wilayah Jatim yang baru saja ditugaskan.
Alimuddin merupakan penipu veteran sekaligus residivis. Dia pernah tertangkap karena kasus penipuan dan penggunaan narkoba. Namun, yang disasar selama ini adalah pengusaha. Pelaku menyamar sebagai bupati atau anggota dewan. ’’Dalam satu tahun saja, dia sudah menipu sepuluh pengusaha. Nah, rencana selanjutnya, sepertinya, mengincar satuansatuan kepolisian,’’ tutur Agus.
Dia mengaku sedang mengembangkan penyelidikan untuk meringkus satu buron yang merupakan penampung uang dan sindikat penyedia rekening palsu. Untuk empat tersangka yang sudah tertangkap, pihaknya menerapkan pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.