Jawa Pos

Batasi Pemasangan Reklame di Tol

-

MADIUN – Sejumlah vendor ingin memasang papan reklame di tol Klitik–Wilangan. Sayang, niat itu belum dapat dikabulkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Arik Krisdianan­to mengaku tak dapat berbuat banyak sebelum terbit rekomendas­i dari Balai Besar Pelaksanaa­n Jalan Nasional V Surabaya. ’’Kami tak boleh sembaranga­n mengeluark­an izin,’’ katanya.

Padahal, vendor yang sudah mengetuk pintu DPMPTSP itu berencana memasang reklame jumbo berukuran 4 x 6 meter. Namun, karena objek pemasangan berada di jalan bebas hambatan, DPMPTSP tak boleh sembaranga­n mengizinka­n.

Selain harus disetir Balai Besar Pelaksanaa­n Jalan Nasional V Surabaya, masa berlaku izin itu hanya setahun. Jika beruntung saja, vendor mendapat perpanjang­an. DPMPTSP juga tidak akan mengupayak­an perpanjang­an izin.

Melihat besarnya animo vendor, Arik berharap pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame terdongkra­k. Tahun ini saja, sektor itu ditarget Rp 600 juta. Namun, DPMPTSP tak ingin terlena dengan besarnya potensi pajak reklame tersebut. ’’Tetap kami lakukan pembatasan. Agar tak merusak estetika dan mengganggu rambu lalu lintas yang ada. Tetap perlu dizonasi,’’ tandasnya.

 ?? R. BAGUS RAHADI/JAWA POS RADAR MADIUN ?? POTENSIAL: Mobil dan truk melintas di tol Klitik–Wilangan. Interchang­e Madiun dan Caruban diyakini menjadi spot strategis pemasangan reklame.
R. BAGUS RAHADI/JAWA POS RADAR MADIUN POTENSIAL: Mobil dan truk melintas di tol Klitik–Wilangan. Interchang­e Madiun dan Caruban diyakini menjadi spot strategis pemasangan reklame.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia