Mantan Ketua DPRD Kota Malang Dituntut 7 Tahun
Juga Dicabut Hak Politiknya Tiga Tahun
SIDOARJO – Sidang M. Arief Wicaksono memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (8/5) tersebut, mantan ketua DPRD Kota Malang itu oleh jaksa KPK dituntut tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.
Apabila tidak bisa membayar, penggantinya adalah kurungan penjara empat bulan. Selain itu, jaksa Kresno Anton Wibowo membacakan tuntutan bahwa hak politik Arief untuk dipilih sebagai pejabat negara dicabut selama tiga tahun.
Menurut Kresno, Arief dituntut dengan pasal 12 huruf a UndangUndang Tipikor. Pasal tersebut terkait dengan penerimaan suap dan menjanjikan sebuah proyek untuk seseorang. ”Untuk pemberian pasal ini dikaitkan dengan dua kasus yang menjeratnya. Satu uang untuk rapat anggaran APBDP dan satunya lagi untuk proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang, Kota Malang,” ujarnya
Hal yang memberatkan dari tuntutan tersebut, ujar Kresno, terdakwa dengan sengaja telah merusak kepercayaan pemilihnya dengan cara menerima suap. Sebagai tokoh publik, dia melakukan hal yang tidak patut dicontohkan dalam masyarakat. Di sisi lain, imbuh Kresno, hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan dalam sidang dan kooperatif.
Sementara itu, Andy Firasadi, kuasa hukum terdakwa, menganggap tuntutan tersebut terlalu berat. ”Kami berharap nanti dalam penyampaian pleidoi hakim bisa meringankan hukuman untuk terdakwa,” ujarnya.
Menurut Andy, Arief sudah mengembalikan uang Rp 270 juta. Uang itu didapatkannya dari suap APBDP Rp 70 juta. Sisanya diperoleh dari Komisaris PT Enfys Nusantara Karya (ENK) Hendrawan Maruszama Rp 200 juta. ”Besok kami sampaikan dalam pembelaan kepada hakim,” ucap dia kemarin.
Dalam sidang tersebut, terdakwa ditemani ketiga penasihat hukumnya. Selain Andy, ada Hakim Yunizar dan Anthony L.J. Ratag. KPK hanya diwakili satu jaksa, yaitu Kresno Anton Wibowo.
Arief ditangkap KPK karena suap yang terjadi dalam dua kasus. Pertama, dugaan penerimaan suap berjamaah oleh anggota DPRD terkait persetujuan anggaran belanja. Kedua, terkait pembangunan proyek Jembatan Kedungkandang.