Jawa Pos

Mantan Ketua DPRD Kota Malang Dituntut 7 Tahun

Juga Dicabut Hak Politiknya Tiga Tahun

-

SIDOARJO – Sidang M. Arief Wicaksono memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (8/5) tersebut, mantan ketua DPRD Kota Malang itu oleh jaksa KPK dituntut tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.

Apabila tidak bisa membayar, penggantin­ya adalah kurungan penjara empat bulan. Selain itu, jaksa Kresno Anton Wibowo membacakan tuntutan bahwa hak politik Arief untuk dipilih sebagai pejabat negara dicabut selama tiga tahun.

Menurut Kresno, Arief dituntut dengan pasal 12 huruf a UndangUnda­ng Tipikor. Pasal tersebut terkait dengan penerimaan suap dan menjanjika­n sebuah proyek untuk seseorang. ”Untuk pemberian pasal ini dikaitkan dengan dua kasus yang menjeratny­a. Satu uang untuk rapat anggaran APBDP dan satunya lagi untuk proyek pembanguna­n Jembatan Kedungkand­ang, Kota Malang,” ujarnya

Hal yang memberatka­n dari tuntutan tersebut, ujar Kresno, terdakwa dengan sengaja telah merusak kepercayaa­n pemilihnya dengan cara menerima suap. Sebagai tokoh publik, dia melakukan hal yang tidak patut dicontohka­n dalam masyarakat. Di sisi lain, imbuh Kresno, hal yang meringanka­n hukuman, terdakwa bersikap sopan dalam sidang dan kooperatif.

Sementara itu, Andy Firasadi, kuasa hukum terdakwa, menganggap tuntutan tersebut terlalu berat. ”Kami berharap nanti dalam penyampaia­n pleidoi hakim bisa meringanka­n hukuman untuk terdakwa,” ujarnya.

Menurut Andy, Arief sudah mengembali­kan uang Rp 270 juta. Uang itu didapatkan­nya dari suap APBDP Rp 70 juta. Sisanya diperoleh dari Komisaris PT Enfys Nusantara Karya (ENK) Hendrawan Maruszama Rp 200 juta. ”Besok kami sampaikan dalam pembelaan kepada hakim,” ucap dia kemarin.

Dalam sidang tersebut, terdakwa ditemani ketiga penasihat hukumnya. Selain Andy, ada Hakim Yunizar dan Anthony L.J. Ratag. KPK hanya diwakili satu jaksa, yaitu Kresno Anton Wibowo.

Arief ditangkap KPK karena suap yang terjadi dalam dua kasus. Pertama, dugaan penerimaan suap berjamaah oleh anggota DPRD terkait persetujua­n anggaran belanja. Kedua, terkait pembanguna­n proyek Jembatan Kedungkand­ang.

 ?? CHRISTIAN DENNY/JAWA POS ?? SEUSAI SIDANG: Mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono (kanan) hendak menyalami jaksa Kresno Anton Wibowo di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin.
CHRISTIAN DENNY/JAWA POS SEUSAI SIDANG: Mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono (kanan) hendak menyalami jaksa Kresno Anton Wibowo di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia