Jawa Pos

Kasek SMPN 54 Akui Perintahka­n Curi Soal

-

SURABAYA – Kepala SMPN 54 Surabaya Keny Erviati resmi menjadi tersangka. Dia kini ditahan di Polrestabe­s Surabaya. Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaa­n sekitar delapan jam sejak Senin sore (7/5).

Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan, naiknya status Keny dari saksi itu melalui tahapan yang benar. Unit Tipidek sudah melakukan gelar perkara bersama pengawas internal kemarin pagi (8/5). ”Sudah gelar perkara. Dia tersangka,” katanya.

Para penyidik, lanjut Sudamiran, mengan- tongi setidaknya dua alat bukti dan keterangan dari Keny. Berdasar hasil pemeriksaa­n, Keny mengakui telah menyuruh dua teknisi, Imam Setiono dan Teguh Adi Kuncoro, untuk mencuri soal UNBK dari komputer di ruang laboratori­um. ”Dua tersangka (Imam dan Teguh) memang disuruh dia (Keny),” ujarnya.

Jawa Pos sempat menemui Keny di sela pemeriksaa­n. Dia keluar dari Gedung Anindita polrestabe­s dan berjalan menuju halaman depan. Tak ada kata yang diucapkann­ya. Dia hanya tersenyum sambil menggeleng­kan kepala saat ditanyai

Sudah gelar perkara. Dia tersangka.”

AKBP SUDAMIRAN

Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya

Kuasa hukum keluarga Keny, Okky Suryatama dan Ida Bagus Adie Harymbawa, menyatakan bahwa Keny jatuh sakit saat pemeriksaa­n. Badannya lemas. ”Dia shock sekali,” ungkap Okky.

Adie menyahuti. Tim dokpol (kedokteran kepolisian) datang ke Gedung Anindita. Lantaran dianggap masih cukup sehat, Keny diperiksa lagi. Hingga akhirnya, perempuan berkacamat­a itu drop pada dini hari. Dia dibawa ke klinik polrestabe­s di Jalan Rajawali. ”Dini hari itu dia sempat dirawat. Mungkin kecapekan dan shock,” jelasnya.

Setelah ditelusuri, Keny tidak hanya sakit saat pemeriksaa­n. Ketika kasus tersebut mulai mencuat setelah pelaporan dispendik ke polrestabe­s pada 4 April lalu, Keny sudah sakit. Dia memilih pulang ke rumah orang tuanya bersama sang anak, IA, di Driyorejo, Gresik.

Selama mendamping­i Keny di ruang penyidikan, dua pengacara tersebut menghitung ada 25 pertanyaan yang disodorkan. Semua berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Imam dan Teguh.

Okky dan Adie meyakini kliennya tidak melakukan tindak pidana. ”Mbobol e-mail saja, dia nggak mengerti caranya,” tuturnya. Karena itu, dia berpendapa­t Keny tidak masuk unsur pasal 30 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Suami Keny, SI, dan anaknya, IA, juga diperiksa. Namun, saat ditanyai keterlibat­an keduanya dalam kasus tersebut, Sudamiran mengatakan masih berfokus pada Keny. ”Sementara ini, kami fokus ke Keny karena baru dia yang cukup bukti,” ucapnya.

 ?? ALLEX QOMARULLA/JAWA POS ?? JAWAB 25 PERTANYAAN: Kepala SMPN 54 Surabaya Keny Erviati pasca pemeriksaa­n di mapolresta­bes pada Senin malam (7/5).
ALLEX QOMARULLA/JAWA POS JAWAB 25 PERTANYAAN: Kepala SMPN 54 Surabaya Keny Erviati pasca pemeriksaa­n di mapolresta­bes pada Senin malam (7/5).
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia