Pemilik Gedung Wajib Kantongi SLF
Pemkot Janjikan Pengurusan Cepat
SURABAYA – Pemilik gedung nonrumah tinggal kini tidak bisa sembarang mengoperasikan bangunannya. Mulai tahun ini, pemkot mensyaratkan pengusaha wajib mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) gedung. Kelengkapan SLF tersebut dibutuhkan sebagai jaminan bahwa gedung memenuhi standar.
SLF diatur dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2018. Ada tiga jenis bangunan yang wajib mengantongi SLF. Pertama, bangunan gedung nonrumah tinggal. Luasnya minimal 2.500 meter persegi. Kedua, bangunan nonrumah tinggal, tapi lebih dari 2 lantai. Luas bangunan lebih dari 500 meter persegi. Ketiga, flat dan apartemen.
Kabid Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Lasidi mengatakan, Perwali No 14 Tahun 2018 urgen. Terutama untuk memastikan bahwa semua gedung nonrumah tinggal yang dibangun aman.
SLF wajib diurus pengembang sebelum gedung ditempati. Dalam pengurusan SLF, pengembang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemkot. Salah satunya terkait dengan rekomendasi.
Untuk menerbitkan SLF, DPRKP CKTR melibatkan banyak SKPD. Antara lain, dinas lingkungan hidup (DLH), dinas pemadam kebakaran (dinas PMK), dan dinas kesehatan (dinkes). Semua SKPD tersebut akan memberikan rekomendasi masing-masing yang harus dipenuhi pengembang.
Misalnya saja dinas PMK. Dinas itu akan mengeluarkan banyak syarat kelengkapan keselamatan yang harus ada di gedung. Berbagai perlengkapan keselamatan yang disediakan pengembang akan membantu ketika terjadi musibah kebakaran. Sementara itu, DLH bakal memeriksa bagian pembuangan limbah. ”Pokoknya, nanti setiap dinas mengeluarkan rekomendasi,” tuturnya.
Lasidi juga memastikan bahwa pengurusan SLF saat ini mudah. Pengembang tinggal memasukkan berkas untuk pengurusan SLF ke UPTSA. Dokumen yang sudah diserahkan akan diproses selama 25 hari kerja. ”Baru setelah itu keluar SLF,” jelasnya.
Kewajiban kepemilikan SLF bagi pengembang tersebut dimulai pada 27 April 2018. Jadi, jika ada bangunan yang saat ini sudah berdiri dan belum dioperasikan, aturan SLF langsung berlaku.
Saat ditanya mengenai sanksi, Lasidi menyebutkan bahwa pemkot sedang membahasnya. Rencananya, pengenaan sanksi dituangkan dalam aturan tersendiri. ”Pokoknya, nanti ada sanksinya jika ada yang melanggar,” tuturnya.
Anggota Bidang Pembangunan dan Pengelolaan Apartemen REI Jatim Yudanto Ramadon mengapresiasi penertiban Perwali 14/2018. Aturan tersebut dianggap lebih luas bila dibandingkan dengan izin layak huni (ILH) yang sebelumnya diterapkan dalam syarat pembangunan gedung.
Meski begitu, Yudanto berharap pemberlakuan SLF sesuai dengan Perwali No 14 Tahun 2018. Misalnya soal waktu pengurusan. Jika di aturan berlaku 25 hari kerja, ketetapan itu harus betul-betul diterapkan. Jangan molor sehingga merugikan pengembang.
Persoalan lain adalah integrasi layanan. Jangan sampai pengembang harus wirawiri ke beberapa dinas untuk menanyakan hasil rekomendasi. ”Kami berharap satu pintu. Jadi, daftar di tempat itu dan mendapatkan SLF di tempat itu juga,” terangnya.