Susun Solusi Penanganan Kawasan Kumuh
SURABAYA – Raperda pencegahan dan penanganan permukiman kumuh terus digodok. DPRD Surabaya saat ini berfokus pada pencarian formulasi penanganan bagi masyarakat yang tinggal di permukiman kumuh.
Ketua pansus raperda pencegahan dan penanganan permukiman kumuh Budi Laksono menyatakan bahwa formulasi itu, salah satunya, berkaitan dengan kesiapan pemkot. Khususnya mengenai kesiapan ruang untuk relokasi wilayah. ’’Saat ini pemkot belum sepenuhnya siap terkait relokasi tempat setelah warga dipindahkan,’’ jelasnya.
Sebab, selama ini, jika ada penggusuran kawasan, pemkot tidak sepenuhnya bisa merelokasi warga. Ketidakmampuan tersebut terlihat dari jumlah antrean flat. Yakni, sekitar 4 ribu orang.
Selain relokasi, dalam raperda itu, dewan bakal mengusulkan adanya penanganan kawasan secara menyeluruh. Bukan hanya perbaikan rumah, melainkan juga sanitasi hingga kebutuhan MCK. Melalui berbagai penanganan yang komprehensif itu, diharapkan, ke depan jumlah kawasan permukiman kumuh bisa diperkecil.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut memastikan, dalam raperda itu, dewan juga bakal memasukkan kawasan permukiman kumuh ilegal. Yakni, permukiman di kawasan yang seharusnya dilarang. Misalnya, di sepanjang pinggir rel kereta api dan bantaran sungai.