Jawa Pos

Pemohon Itap Meroket

Naik Tiga Kali Lipat dalam Empat Bulan

-

SURABAYA – Jumlah pemohon izin tinggal tetap (itap) di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak meroket tiga kali lipat dalam empat bulan terakhir. Mulai awal 2018 hingga April lalu, sudah ada 250 pemohon.

Prospek Indonesia sebagai negara berkembang menjadi salah satu pemicu banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang menetap dan memohon itap. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto menyatakan, para pemohon itu berasal dari sejumlah kota. Tidak hanya Surabaya. Sebab, wilayah kerja kantornya juga menyasar wilayah Gresik, Lamongan, dan Bojonegoro. ’’Jadi, para pemohon itu tersebar di sejumlah daerah tersebut,’’ paparnya kemarin (8/5).

Para pemohon itap tersebut didominasi pemuka agama, tenaga ahli di sebuah perusahaan, dan staf pengajar institusi pendidikan swasta. Dengan banyaknya pemohon itap, Romi menilai hal itu sebuah kemajuan. ’’Berarti kawasan Surabaya dan sekitarnya

ini potensial,’’ katanya.

Dia menambahka­n, pemohon itap tidak hanya berasal dari kalangan pekerja. Tapi, ada juga dampak perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Semakin hari, jumlahnya semakin meningkat di sejumlah daerah. Apalagi menikah dengan orang asing seolah menjadi lifestyle tersendiri saat ini.

Itap diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan bisa diperpanja­ng untuk jangka waktu yang sama bergantung kebutuhan WNA. Untuk mendapatka­n itap, seorang WNA harus tinggal di Indonesia tiga tahun berturuttu­rut. ’’Dia juga harus menandatan­gani pernyataan integrasi kepada pemerintah Republik Indonesia,’’ paparnya.

Romi menjelaska­n, proses mendapatka­n itap tahun ini dipermudah. Khususnya bagi tenaga ahli di bidang perusahaan atau investor. Sebab, peran mereka sangat penting bagi perekonomi­an daerah. Tenaga ahli dari luar akan menyalurka­n ilmu terapan kepada individu yang belum memiliki kecakapan yang diperlukan perusahaan. Dengan demikian, tenaga kerja akan lebih terampil. ’’Kalau surat-suratnya lengkap, pengajuann­ya juga akan lebih cepat,’’ terangnya.

Nah, meski rangkaian pengajuan dipermudah, Romi menyatakan bahwa pihaknya tetap tidak main-main dengan aturan yang berlaku. Pihaknya terus melakukan pengawasan secara berkala ke sejumlah alamat di itap seseorang. ’’Kami awasi dengan rutin sehingga tidak ada WNA yang overstayed, apalagi menyalahi aturan,’’ katanya.

Kalau surat-suratnya lengkap, pengajuann­ya juga akan lebih cepat.’’

Romi Yudianto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak

 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia