Pembentukan Perangkat Desa Harus Benar
TERBENTUKNYA suatu perangkat desa merupakan inti dari berkembangnya suatu desa. Sesuai dengan Perda No 1 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja, diharapkan pembentukan perangkat desa sesuai dengan perbup (peraturan bupati). Pada Sabtu (5/5) diadakan sosialisasi perda oleh anggota fraksi PDIP Achmad Kusrianto di Desa Kedungpring. Hadir sebagai pembicara yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Gresik Tursilowanto Hariogi.
Banyak hal yang dibahas, salah satunya poin penting dalam membentuk perangkat desa. Seperti halnya yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa struktur pemerintahan terendah dari desa mendorong sektor ekonomi produktif. ’’Ciptakan masyarakat desa yang demokratis dan desa harus awasi perhatian rakyat pada pemerintah,’’ tutur Kepala Dinas PMD Tursilowanto.
Achmad Kusrianto menambahkan bahwa masyarakat diharapkan memahami perda terkait. Pemerintahan desa dan yang menjadi aparatur desa harus mengemban amanah.