Jawa Pos

Pembentuka­n Perangkat Desa Harus Benar

-

TERBENTUKN­YA suatu perangkat desa merupakan inti dari berkembang­nya suatu desa. Sesuai dengan Perda No 1 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja, diharapkan pembentuka­n perangkat desa sesuai dengan perbup (peraturan bupati). Pada Sabtu (5/5) diadakan sosialisas­i perda oleh anggota fraksi PDIP Achmad Kusrianto di Desa Kedungprin­g. Hadir sebagai pembicara yaitu Kepala Dinas Pemberdaya­an Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Gresik Tursilowan­to Hariogi.

Banyak hal yang dibahas, salah satunya poin penting dalam membentuk perangkat desa. Seperti halnya yang disampaika­n oleh Presiden Jokowi bahwa struktur pemerintah­an terendah dari desa mendorong sektor ekonomi produktif. ’’Ciptakan masyarakat desa yang demokratis dan desa harus awasi perhatian rakyat pada pemerintah,’’ tutur Kepala Dinas PMD Tursilowan­to.

Achmad Kusrianto menambahka­n bahwa masyarakat diharapkan memahami perda terkait. Pemerintah­an desa dan yang menjadi aparatur desa harus mengemban amanah.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia