Jawa Pos

Rata-Rata 75 Km/Jam di Jl A. Yani

Hasil Tes Pakai Speed Gun

-

SURABAYA – Kecepatan kendaraan yang melaju di Jalan A. Yani melebihi batas maksimal. Kendaraan di jalur cepat melaju dengan kecepatan rata-rata 75 km/jam. Padahal, batas kecepatan yang diperboleh­kan 40 km/jam. Sementara itu, kendaraan roda dua mendominas­i pelanggara­n di jalur frontage.

Kesimpulan itu didapat setelah Satlantas Polrestabe­s Surabaya melakukan uji kecepatan dengan menggunaka­n speed gun di Jalan A. Yani sisi barat kemarin (8/5). Uji kecepatan pada pukul 13.00 itu masih dalam rangkaian Operasi Patuh Semeru 2018.

Uji coba tersebut dilakukan di dua sisi, yaitu jalur cepat dan frontage. Hasilnya ternyata tidak jauh berbeda. Kebanyakan pengendara melaju melebihi kecepatan yang ditentukan. Yakni, 75 km/jam. Padahal, rambu-rambu di jalan tersebut sudah tertulis jelas. Pengendara hanya diperboleh­kan melaju dengan kecepatan maksimal 40 km/jam.

Dari pemantauan kemarin, pelanggara­n kecepatan terbanyak terjadi di area Jalan A. Yani. Ada 400 hingga 500 pelanggar yang ditilang setiap hari. Penyebabny­a adalah melanggar batas kecepatan maksimal. Selama ini, pemantauan kecepatan dilakukan secara manual. Meski begitu, pelanggar tidak bisa mengelak. ”Kalau pakai ini (speed gun),

mereka (pelanggar) tidak bisa berkilah lagi,” ucap Kanit Turjawali Satlantas Polrestabe­s Surabaya AKP Dedy Eka.

Dengan kecepatan tersebut, pengemudi sulit mengendali­kan kendaraan. Apalagi jika ada kendaraan yang mengerem mendadak atau pejalan kaki yang tiba-tiba menyeberan­g.

Menurut Dedy, speed gun itu penting untuk memantau kecepatan di Jalan A. Yani. Sebab, banyak kecelakaan yang terjadi di jalan tersebut akibat pelanggara­n kecepatan. Hingga sekarang, tidak terhitung lagi jumlah kendaraan yang menabrak pembatas jalan akibat melaju terlalu kencang. ”Tapi, kebanyakan mobil, terutama yang dari sekitar bundaran Dolog,” jawabnya.

Penggunaan speed gun cukup simpel. Caranya adalah dengan menekan tombol power yang diarahkan ke sasaran seperti sedang menembak. Jika lampu indikator berwarna merah sudah menyala, alat tersebut siap membidik mangsa. ”Setelah menyala, kami hanya perlu membidik kendaraan dan melihat berapa kecepatann­ya,” tambah perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.

Sejurus kemudian, angka tertulis di layar kaca. Angka tersebut menunjukka­n kecepatan kendaraan yang dibidik. Alat itu seharusnya tersambung ke handphone. Nanti tangkapan layar dari kecepatan tersebut masuk ke handphone beserta gambar kendaraan dan nomor polisi yang melanggar. ”Nah, kendalanya di situ. Ini belum bisa nyambung ke handphone,” celetuk mantan Kanitlanta­s Polsek Genteng itu.

Untuk itu, Dedy memohon waktu untuk melakukan penyelaras­an agar speed gun tersebut bisa langsung dioperasik­an. Menurut dia, proses itu membutuhka­n waktu yang cukup lama. ”Nanti kalau sudah tersambung, langsung kami operasikan,” lanjut Dedy.

Alat itu merupakan jatah Polrestabe­s Surabaya dari Polda Jatim. Setiap polres di Jawa Timur mendapatka­n satu alat.

 ??  ??
 ?? DRIAN BINTANG/JAWA POS ?? BUKAN ARENA BALAP: Kanit Turjawali Satlantas Polrestabe­s Surabaya AKP Dedy Eka (kiri) dan Brigadir Kurniawan melakukan pengujian kecepatan di jalur cepat sisi barat Jalan Ahmad Yani kemarin.
DRIAN BINTANG/JAWA POS BUKAN ARENA BALAP: Kanit Turjawali Satlantas Polrestabe­s Surabaya AKP Dedy Eka (kiri) dan Brigadir Kurniawan melakukan pengujian kecepatan di jalur cepat sisi barat Jalan Ahmad Yani kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia