Rata-Rata 75 Km/Jam di Jl A. Yani
Hasil Tes Pakai Speed Gun
SURABAYA – Kecepatan kendaraan yang melaju di Jalan A. Yani melebihi batas maksimal. Kendaraan di jalur cepat melaju dengan kecepatan rata-rata 75 km/jam. Padahal, batas kecepatan yang diperbolehkan 40 km/jam. Sementara itu, kendaraan roda dua mendominasi pelanggaran di jalur frontage.
Kesimpulan itu didapat setelah Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan uji kecepatan dengan menggunakan speed gun di Jalan A. Yani sisi barat kemarin (8/5). Uji kecepatan pada pukul 13.00 itu masih dalam rangkaian Operasi Patuh Semeru 2018.
Uji coba tersebut dilakukan di dua sisi, yaitu jalur cepat dan frontage. Hasilnya ternyata tidak jauh berbeda. Kebanyakan pengendara melaju melebihi kecepatan yang ditentukan. Yakni, 75 km/jam. Padahal, rambu-rambu di jalan tersebut sudah tertulis jelas. Pengendara hanya diperbolehkan melaju dengan kecepatan maksimal 40 km/jam.
Dari pemantauan kemarin, pelanggaran kecepatan terbanyak terjadi di area Jalan A. Yani. Ada 400 hingga 500 pelanggar yang ditilang setiap hari. Penyebabnya adalah melanggar batas kecepatan maksimal. Selama ini, pemantauan kecepatan dilakukan secara manual. Meski begitu, pelanggar tidak bisa mengelak. ”Kalau pakai ini (speed gun),
mereka (pelanggar) tidak bisa berkilah lagi,” ucap Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Dedy Eka.
Dengan kecepatan tersebut, pengemudi sulit mengendalikan kendaraan. Apalagi jika ada kendaraan yang mengerem mendadak atau pejalan kaki yang tiba-tiba menyeberang.
Menurut Dedy, speed gun itu penting untuk memantau kecepatan di Jalan A. Yani. Sebab, banyak kecelakaan yang terjadi di jalan tersebut akibat pelanggaran kecepatan. Hingga sekarang, tidak terhitung lagi jumlah kendaraan yang menabrak pembatas jalan akibat melaju terlalu kencang. ”Tapi, kebanyakan mobil, terutama yang dari sekitar bundaran Dolog,” jawabnya.
Penggunaan speed gun cukup simpel. Caranya adalah dengan menekan tombol power yang diarahkan ke sasaran seperti sedang menembak. Jika lampu indikator berwarna merah sudah menyala, alat tersebut siap membidik mangsa. ”Setelah menyala, kami hanya perlu membidik kendaraan dan melihat berapa kecepatannya,” tambah perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.
Sejurus kemudian, angka tertulis di layar kaca. Angka tersebut menunjukkan kecepatan kendaraan yang dibidik. Alat itu seharusnya tersambung ke handphone. Nanti tangkapan layar dari kecepatan tersebut masuk ke handphone beserta gambar kendaraan dan nomor polisi yang melanggar. ”Nah, kendalanya di situ. Ini belum bisa nyambung ke handphone,” celetuk mantan Kanitlantas Polsek Genteng itu.
Untuk itu, Dedy memohon waktu untuk melakukan penyelarasan agar speed gun tersebut bisa langsung dioperasikan. Menurut dia, proses itu membutuhkan waktu yang cukup lama. ”Nanti kalau sudah tersambung, langsung kami operasikan,” lanjut Dedy.
Alat itu merupakan jatah Polrestabes Surabaya dari Polda Jatim. Setiap polres di Jawa Timur mendapatkan satu alat.