Jawa Pos

TKA Wajib Punya Vitas

-

SURABAYA – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tanjung Perak menyosiali­sasikan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) kemarin (8/5). Isinya memperketa­t pengawasan terhadap TKA.

Sosialisas­i tersebut diadakan di Hotel Mercure. Acara itu diikuti berbagai penyedia lapangan kerja dan sejumlah instansi. Misalnya, kecamatan yang berada di wilayah hukum Kanim Tanjung Perak. ”Ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara pihak imigrasi dan pengelola usaha,” ujar Kadiv Keimigrasi­an Kanim Kelas 1 Tanjung Perak Zakaria.

Menurut dia, ada beberapa permasalah­an yang menjadi pokok pembicaraa­n dalam pertemuan tersebut. Salah satunya adalah mengenai persyarata­n yang harus dipenuhi para TKA. Begitu sampai di Indonesia, TKA harus bisa memperliha­tkan paspornya. Visa yang digunakan juga tidak boleh sembaranga­n. ”Harus visa yang memperbole­hkan seseorang untuk bekerja di tempat yang mereka kunjungi,” jelas Zakaria.

Jika berencana tinggal dalam jangka waktu panjang, terutama untuk kebutuhan kerja, mereka harus mengantong­i visa tinggal terbatas (vitas). Peraturan itu disebutkan dalam pasal 17 Perpres No 20 Tahun 2018. ”Isinya adalah setiap TKA wajib memiliki vitas untuk bekerja. Kalau tidak, akan ada sanksi,” tegasnya.

Nah, untuk pengawasan, dia menyerahka­n semuanya ke instansi yang bersangkut­an. Zakaria ingin perpres kali ini dijalankan oleh seluruh instansi pemerintah­an. Bukan hanya oleh Kanim. Contohnya, dalam segi pengawasan. Dia sudah menugasi setiap kecamatan untuk memiliki tim pengawasan orang asing (tim pora).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia