TKA Wajib Punya Vitas
SURABAYA – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tanjung Perak menyosialisasikan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) kemarin (8/5). Isinya memperketat pengawasan terhadap TKA.
Sosialisasi tersebut diadakan di Hotel Mercure. Acara itu diikuti berbagai penyedia lapangan kerja dan sejumlah instansi. Misalnya, kecamatan yang berada di wilayah hukum Kanim Tanjung Perak. ”Ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara pihak imigrasi dan pengelola usaha,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanim Kelas 1 Tanjung Perak Zakaria.
Menurut dia, ada beberapa permasalahan yang menjadi pokok pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Salah satunya adalah mengenai persyaratan yang harus dipenuhi para TKA. Begitu sampai di Indonesia, TKA harus bisa memperlihatkan paspornya. Visa yang digunakan juga tidak boleh sembarangan. ”Harus visa yang memperbolehkan seseorang untuk bekerja di tempat yang mereka kunjungi,” jelas Zakaria.
Jika berencana tinggal dalam jangka waktu panjang, terutama untuk kebutuhan kerja, mereka harus mengantongi visa tinggal terbatas (vitas). Peraturan itu disebutkan dalam pasal 17 Perpres No 20 Tahun 2018. ”Isinya adalah setiap TKA wajib memiliki vitas untuk bekerja. Kalau tidak, akan ada sanksi,” tegasnya.
Nah, untuk pengawasan, dia menyerahkan semuanya ke instansi yang bersangkutan. Zakaria ingin perpres kali ini dijalankan oleh seluruh instansi pemerintahan. Bukan hanya oleh Kanim. Contohnya, dalam segi pengawasan. Dia sudah menugasi setiap kecamatan untuk memiliki tim pengawasan orang asing (tim pora).