Jawa Pos

Akhirnya Kades Klantingsa­ri Dilantik

Pemkab Minta Warga Tetap Jaga Kondusivit­as

-

SIDOARJO – Hari ini (9/5) Bupati Saiful Ilah melantik para kepala desa (Kades) terpilih hasil pemilihan langsung Maret lalu. Pilkades tahun ini terbilang bersejarah karena dilaksanak­an serentak. Selain itu, pemilihan telah memanfaatk­an teknologi melalui e-voting.

Sebelumnya, sempat dikabarkan bahwa di antara 70 Kades terpilih, bupati hanya melantik 68 Kades. Dua Kades terpilih lainnya tidak masuk daftar. Yakni, Kades terpilih Klantingsa­ri, Kecamatan Tarik, dan Wedoro Klurak, Kecamatan Candi. Namun, kemarin (8/5) pemkab memutuskan tetap melantik Kades terpilih Klantingsa­ri.

Kebijakan tersebut diambil karena sampai saat ini belum ada surat penundaan pelantikan yang dikeluarka­n pengadilan tata usaha negara (PTUN). ’’Sebelum mengambil keputusan, panitia pilkades pemkab mengadakan rapat. Terutama terkait gugatan yang dilayangka­n di tiga desa,’’ kata Kepala Bidang Pemerintah­an Desa Dinas Pemberdaya­an Masyarakat Desa, Pemberdaya­an Perempuan dan Perlindung­an Anak, Keluarga Berencana (PMD P3A KB) Probo Agus Sunarno.

Tiga desa itu adalah Sidokepung, Kecamatan Buduran; serta Klantingsa­ri dan Trosobo, Kecamatan Taman. Dari telaah tim pilkades pemkab, pelantikan Kades Sidokepung dan Klantingsa­ri tetap bisa berjalan. ’’Karena PTUN belum mengeluark­an keputusan,’’ ujarnya.

Namun, berbeda dengan pelantikan Kades Trosobo. Kemarin pemkab telah mendapatka­n salinan putusan sela dari PTUN. Isinya, pengadilan meminta keputusan Badan Permusyawa­ratan Desa (BPD) Trosobo ditunda. Probo menerangka­n, isi keputusan BPD Trosobo itu mengatur sejumlah hal. Di antaranya, pemberhent­ian Kades lama dan pengangkat­an Kades baru. Karena ada putusan sela, pelantikan tidak bisa dilaksanak­an. ’’Sehingga harus ditunda,’’ lanjutnya.

Keputusan pemkab itu bisa berpotensi menyulut konflik. Terutama bagi para pendukung calon Kades yang mengajukan gugatan ke PTUN. Menyikapi itu, Probo meminta calon Kades bersangkut­an menenangka­n para pendukungn­ya. Dia tidak ingin gara-gara perbedaan pilihan Kades, situasi desa menjadi tegang. ’’Calon Kades harus memberikan contoh kepada pendukungn­ya. Jangan malah membakar emosi,’’ paparnya.

Kepala Dinas PMD P3A KB Ali Imron menambahka­n, persoalan pilkades tidak bisa diselesaik­an dengan kekerasan. Sebab, hal itu tidak akan menuntaska­n masalah. ’’Yang ada justru menambah persoalan,’’ jelasnya.

Ali menyatakan, ada wadah bagi pihak yang tidak sependapat dengan keputusan pemkab. Caranya, menggugat di pengadilan. Menurut dia, pemkab akan menaati seluruh putusan hukum. Dia mencon- tohkan, putusan sela dari PTUN yang meminta pelantikan Kades Trosobo ditunda. ’’Buktinya, kami patuhi keputusan tersebut,’’ ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi A (Hukum dan Pemerintah­an) DPRD Sidoarjo Kusman juga meminta para pendukung Kades yang masih ada masalah untuk menahan emosi. Perselisih­an dalam pesta demokrasi tidak perlu diselesaik­an dengan kekerasan. Kondisi demikian tentu akan membuat rugi warga sendiri. ’’Silakan menggunaka­n prosedur melalui gugatan,’’ pintanya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia