Akhirnya Kades Klantingsari Dilantik
Pemkab Minta Warga Tetap Jaga Kondusivitas
SIDOARJO – Hari ini (9/5) Bupati Saiful Ilah melantik para kepala desa (Kades) terpilih hasil pemilihan langsung Maret lalu. Pilkades tahun ini terbilang bersejarah karena dilaksanakan serentak. Selain itu, pemilihan telah memanfaatkan teknologi melalui e-voting.
Sebelumnya, sempat dikabarkan bahwa di antara 70 Kades terpilih, bupati hanya melantik 68 Kades. Dua Kades terpilih lainnya tidak masuk daftar. Yakni, Kades terpilih Klantingsari, Kecamatan Tarik, dan Wedoro Klurak, Kecamatan Candi. Namun, kemarin (8/5) pemkab memutuskan tetap melantik Kades terpilih Klantingsari.
Kebijakan tersebut diambil karena sampai saat ini belum ada surat penundaan pelantikan yang dikeluarkan pengadilan tata usaha negara (PTUN). ’’Sebelum mengambil keputusan, panitia pilkades pemkab mengadakan rapat. Terutama terkait gugatan yang dilayangkan di tiga desa,’’ kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (PMD P3A KB) Probo Agus Sunarno.
Tiga desa itu adalah Sidokepung, Kecamatan Buduran; serta Klantingsari dan Trosobo, Kecamatan Taman. Dari telaah tim pilkades pemkab, pelantikan Kades Sidokepung dan Klantingsari tetap bisa berjalan. ’’Karena PTUN belum mengeluarkan keputusan,’’ ujarnya.
Namun, berbeda dengan pelantikan Kades Trosobo. Kemarin pemkab telah mendapatkan salinan putusan sela dari PTUN. Isinya, pengadilan meminta keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Trosobo ditunda. Probo menerangkan, isi keputusan BPD Trosobo itu mengatur sejumlah hal. Di antaranya, pemberhentian Kades lama dan pengangkatan Kades baru. Karena ada putusan sela, pelantikan tidak bisa dilaksanakan. ’’Sehingga harus ditunda,’’ lanjutnya.
Keputusan pemkab itu bisa berpotensi menyulut konflik. Terutama bagi para pendukung calon Kades yang mengajukan gugatan ke PTUN. Menyikapi itu, Probo meminta calon Kades bersangkutan menenangkan para pendukungnya. Dia tidak ingin gara-gara perbedaan pilihan Kades, situasi desa menjadi tegang. ’’Calon Kades harus memberikan contoh kepada pendukungnya. Jangan malah membakar emosi,’’ paparnya.
Kepala Dinas PMD P3A KB Ali Imron menambahkan, persoalan pilkades tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan. Sebab, hal itu tidak akan menuntaskan masalah. ’’Yang ada justru menambah persoalan,’’ jelasnya.
Ali menyatakan, ada wadah bagi pihak yang tidak sependapat dengan keputusan pemkab. Caranya, menggugat di pengadilan. Menurut dia, pemkab akan menaati seluruh putusan hukum. Dia mencon- tohkan, putusan sela dari PTUN yang meminta pelantikan Kades Trosobo ditunda. ’’Buktinya, kami patuhi keputusan tersebut,’’ ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Sidoarjo Kusman juga meminta para pendukung Kades yang masih ada masalah untuk menahan emosi. Perselisihan dalam pesta demokrasi tidak perlu diselesaikan dengan kekerasan. Kondisi demikian tentu akan membuat rugi warga sendiri. ’’Silakan menggunakan prosedur melalui gugatan,’’ pintanya.