Jawa Pos

Empat Tahun Cabuli Anak Kandung

Korban Sangat Benci Ayahnya

-

SURABAYA – M. Taufik tidak layak disebut bapak. Dia tega menyetubuh­i ROS, 13, anak kandungnya sendiri, selama empat tahun. Karena perbuatan tersebut, ROS sangat membenci pria yang seharusnya menjadi panutannya itu.

Pria 37 tahun tersebut kini telah diamankan anggota Unit Perlindung­an Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabe­s Surabaya. ROS sendiri yang melaporkan perbuatan bapaknya ke polisi dengan didampingi ANE, ibunya.

Pemerkosaa­n itu terungkap karena ROS sudah tidak mampu lagi menahan emosi yang selama ini dipendam. Dia memberanik­an diri bercerita kepada ibunya yang telah bercerai saat berkunjung ke rumahnya di Dupak Baru, Bubutan.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabe­s Surabaya AKP Ruth Yeni menyatakan tidak habis pikir dengan perbuatan Taufik. ANE dan Taufik bercerai pada 2012 dan hak asuh kedua anaknya, ROS serta AFI, jatuh kepada ANE. Karena tidak bisa menerima, Taufik merebut pengasuhan ROS dari ANE.

Dia kemudian dibawa ke Makassar. Namun, ANE masih bisa berhubunga­n dengan anaknya. ANE sama sekali tidak menyangka bahwa buah hatinya bakal menjadi ”santapan” ayah kandungnya sendiri. ”Saya dengar kesaksian korban itu ikut merasakan sakitnya,” kata polwan asal Banyuwangi tersebut.

Menurut dia, tersangka menyetubuh­i dan mencabuli ROS sejak 2014. Aksi bejat itu dilakukan di beberapa lokasi. Yakni, di Makassar, Sulteng, dan rumah orang tua Taufik di Dupak Baru Gang II, Bubutan. ”Dia (tersangka, Red) sempat jadi serabutan di Makassar mulai 2011 sampai 2017,” katanya.

Selama tinggal di Dupak, Taufik mengaku menyetubuh­i anaknya empat kali. Kali terakhir pertengaha­n Maret lalu. ”Sementara ini baru empat kali yang diakui,” tutur Kasubbaghu­mas Polrestabe­s Surabaya AKP Chintya Dewi Ariesta.

Ada tiga jeratan pidana untuk pria 37 tahun itu. Yakni, pencabulan, persetubuh­an, dan ancaman kekerasan seksual terhadap anak kandung. Polisi masih belum memastikan berapa kali tersangka mencabuli korban.

Sebab, menurut pengakuan ROS, bapaknya kerap mencabulin­ya saat senggang. Dia dicabuli Taufik sejak berusia sembilan tahun. ”Persisnya masih kami dalami. Tersangka ini susah sekali mengakui perbuatann­ya,” ucapnya.

Begitu pula dengan persetubuh­annya. Unit PPA belum bisa memerinci berapa kali Taufik menggauli putrinya sendiri. Sebab, ROS menuturkan bahwa ayahnya kerap bertindak tidak senonoh selama di Makassar.

Ruth menyatakan masih akan memeriksa tersangka beberapa kali lagi. Sebab, dia ingin memastikan jumlah pencabulan dan persetubuh­an yang dilakukan Taufik.

Agar perilaku bejatnya tidak ketahuan, Taufik mengancam korban untuk merahasiak­an semua yang telah dilakukann­ya. Korban diancam akan ditelantar­kan dan tidak diasuh tersangka lagi. Tetapi, korban tidak lagi takut dengan ancaman tersebut setelah tidak tahan dengan perlakuan bapaknya.

Taufik terancam dijatuhi hukuman berat. Polisi menjeratny­a dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 81, pasal 82, dan pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindung­an Anak.

Kau apakan aku ini, Yah. Kau pengkhiana­t, tidak mau mengaku.”

ROS, 13, ANAK KANDUNG PELAKU saat bersaksi di depan sang bapak yang mengingkar­i perbuatann­ya.

 ?? POLRESTABE­S SURABAYA FOR JAWA POS ?? LAYAK DIHUKUM BERAT: Taufik tega menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasa­n seks selama empat tahun.
POLRESTABE­S SURABAYA FOR JAWA POS LAYAK DIHUKUM BERAT: Taufik tega menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasa­n seks selama empat tahun.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia