Jawa Pos

Mantan Lurah Dihukum Dua Tahun

-

SIDOARJO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan bahwa M. Hanafi terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Jalan Perak Barat. Hakim menghukumn­ya 2 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Wiwin Arondawant­i dalam sidang kemarin (8/5). Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pungli. Hakim juga mengharusk­an terdakwa membayar denda Rp 50 juta.

Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan hukuman dua bulan kurungan. ”Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pasal 11 Undang-Undang Tipikor,” ujar hakim.

Menurut hakim, hal yang memberatka­n adalah terdakwa melakukan pungli tidak hanya saat menjabat lurah Bubutan. Tapi juga saat menjabat kepala keamanan dan ketertiban di Kecamatan Krembangan pada 2015 hingga 2016.

Putusan hakim tersebut satu tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa Syaiful Bahri. Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Setelah berkomunik­asi dengan pengacaran­ya, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Yuliana Heriyatini­ngsih, kuasa hukum terdakwa, menyebut putusan itu sudah cukup ringan untuk terdakwa.

”Meskipun hanya Rp 1 juta yang di-OTT, kami menerima putusan tersebut. Terdakwa juga sudah mengiyakan untuk menerima putusan itu,” ujarnya.

 ?? DENNY MAHARDIKA/JAWA POS ?? LANGSUNG TERIMA: Hanafi tampak santai meski divonis dua tahun penjara.
DENNY MAHARDIKA/JAWA POS LANGSUNG TERIMA: Hanafi tampak santai meski divonis dua tahun penjara.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia