Mantan Lurah Dihukum Dua Tahun
SIDOARJO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan bahwa M. Hanafi terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Jalan Perak Barat. Hakim menghukumnya 2 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Wiwin Arondawanti dalam sidang kemarin (8/5). Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pungli. Hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp 50 juta.
Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan hukuman dua bulan kurungan. ”Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pasal 11 Undang-Undang Tipikor,” ujar hakim.
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan pungli tidak hanya saat menjabat lurah Bubutan. Tapi juga saat menjabat kepala keamanan dan ketertiban di Kecamatan Krembangan pada 2015 hingga 2016.
Putusan hakim tersebut satu tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa Syaiful Bahri. Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Setelah berkomunikasi dengan pengacaranya, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Yuliana Heriyatiningsih, kuasa hukum terdakwa, menyebut putusan itu sudah cukup ringan untuk terdakwa.
”Meskipun hanya Rp 1 juta yang di-OTT, kami menerima putusan tersebut. Terdakwa juga sudah mengiyakan untuk menerima putusan itu,” ujarnya.