Jawa Pos

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara, Jaksa Masih Menunggu

-

SURABAYA – Pihak Polda Jatim menyatakan bahwa berkas perkara pencabulan siswa yang melibatkan guru M. Saebatul Hamdi sudah dilimpahka­n ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sejak sebulan lalu. Selanjutny­a, berkas perkara kembali dilimpahka­n ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Meski begitu, jaksa malah menyatakan bahwa berkas perkara tersebut belum diterima.

”Sudah tahap dua, sudah kami serahkan ke kejati, lalu dikirim ke kejari. Di kami cuma 26 hari,” ujar Kanit Renata Ditreskrim­sus Polda Jatim Kompol Yasintha Mau kemarin (11/5).

Menurut dia, dari hasil penyidikan Polda Jatim, ada 65 siswa yang menjadi korban pencabulan guru sekolah swasta di Surabaya Utara tersebut. Namun, hanya 42 siswa yang tercatat sebagai korban dalam berkas perkara. Sebanyak 23 siswa lainnya sudah pindah sekolah. Demi kepentinga­n pemulihan trauma, mereka tidak dicatat sebagai korban. ”Karena kasihan psikisnya, jangan disentuh lagi kalau sudah pindah sekolah dan sudah tenang,” ucapnya.

Sementara itu, 42 korban tersebut hingga kini menjalani bimbingan konseling di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RS Bhayangkar­a. Namun, dia tidak bisa menyebut perkembang­an psikis mereka karena sudah menjadi tanggung jawab psikolog. ”Mereka kalau konseling bertahap, saya limpahkan ke psikolog. Itu sudah kewenangan mereka untuk mendatangi secara berkala sampai korban sembuh dari traumanya,” tuturnya.

Dari hasil penyidikan, Hamdi telah mengakui perbuatann­ya. Menurut dia, perbuatan itu dilakukan beberapa kali sejak 2013 ketika Hamdi menjadi wali kelas. Pelaku mencabuli korbannya di beberapa tempat, mulai sekolah, kolam renang, sampai di dalam bus saat perjalanan wisata. ”Intinya lebih dari sekali. Ketika keinginan itu muncul, dia tinggal ambil anak yang disuka,” ungkapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia