Sudah Difasilitasi, Masih Melanggar
Pelanggaran Kampanye Naik Signifikan
SURABAYA – Praktik pelanggaran yang dilakukan para kontestan/tim pemenangan pasangan calon peserta pilgub Jatim selama masa kampanye terus terjadi. Bahkan, jika dibanding dengan sebelumnya, intensitas pelanggaran kampanye yang terjadi ternyata naik cukup signifikan. Jenis pelanggarannya pun beragam.
Itu terungkap dari laporan hasil pengawasan kampanye yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim selama April hingga awal Mei. Tercatat 2.829 pelanggaran yang terjadi selama waktu itu.
Jumlah itu jauh lebih tinggi ketimbang pada periode sebelumnya yang hanya 1.562 temuan. Itu belum termasuk sejumlah laporan pelanggaran yang tak bisa ditindaklanjuti. ’’Ini menunjukkan bahwa kubu setiap paslon belum sepenuhnya menaati regulasi kampanye yang sudah disepakati bersama,’’ kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kemarin.
Dari pengawasan itu, pelanggaran yang cukup banyak terjadi adalah saat aktivitas kampanye kandidat dalam sejumlah bentuk. Mulai rapat terbatas, tatap muka, hingga bentuk yang lain. Total, terdapat 24 dugaan pelanggaran.
Jenis pelanggaran beragam. Seperti yang terjadi di Kota Probolinggo, lembaga pengawas menemukan aktivitas pemberian suvenir/bahan kampanye yang nominalnya ditengarai melebihi ketentuan, yakni senilai Rp 25 ribu per item. Sementara itu, di Kabupaten Pasuruan, pengawas menemukan adanya dugaan keterlibatan perangkat desa dalam kampanye yang dilakukan salah satu partai pengusung pasangan calon (paslon). Temuan soal penggunaan fasilitas negara/publik untuk kegiatan kampanye juga ditemukan.
Seperti yang terjadi di Sumenep. Salah satu parpol pengusung paslon menggelar kegiatan musik yang berbau kampanye di alun-alun setempat.
Panitia pengawas juga menemukan adanya penggunaan tempat terlarang yang dijadikan area kampanye. Di Kabupaten Kediri, tim pemenangan salah satu paslon bagi-bagi brosur kampanye di halaman sekolah.
’’Yang juga banyak ditemukan adalah penggunaan lembaga pendidikan dan rumah ibadah untuk kampanye,’’ kata Aang.
Yang paling ironis adalah makin tingginya jumlah pelanggaran alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye (BK). Selama April–awal Mei, Bawaslu mencatat 2.800 temuan pelanggaran. Bandingkan dengan periode sebelumnya yang hanya 1.547 temuan. Tim paslon tetap menyebarkan atribut kampanye di luar ketentuan.
’’Sebenarnya hal ini sudah disosialisasikan. Namun, masih banyak pelanggaran yang terjadi,’’ ujar Aang.
Selama masa kampanye, KPU Jatim maupun KPU kabupaten/kota memfasilitasi atribut kampanye untuk kandidat. Lembaga tersebut sudah memasang sejumlah jenis APK di seluruh wilayah.
Bukan hanya itu, KPU juga telah mendistribusikan BK resmi kepada seluruh tim pemenangan paslon. KPU juga memberikan kesempatan kepada tim paslon untuk membuat BK, tapi dengan ketentuan yang telah disepakati.