Polisi Tangkap Oknum KPK
PETUGAS Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi mengamankan empat orang yang diduga melakukan pemerasan. Tiga di antaranya adalah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
Empat pelaku itu adalah Saduki, 41, warga Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi; Ndang Suhendar, 46, warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali; I Made Parmita, 50, warga Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali; dan I Putu Agus Merta Pebrianto, 24, warga Desa Yehambang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.
Mereka ditangkap polisi setelah memeras korban, Agus Supriyadi, 39, warga Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Para pelaku dibekuk petugas saat berada di salah satu restoran di Kecamatan Kalipuro pada Jumat malam (11/5).
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman yang diwakili Kasatreskrim AKP Panji Pratista Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Agus Supriyadi.
Saat itu korban yang merupakan pebisnis sapi mengaku dihubungi oknum LSM KPK melalui ponsel pribadinya. Inti dalam pembicaraan via telepon seluler tersebut, oknum LSM KPK itu meminta Agus meluangkan waktu untuk bertemu.
Para pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban. Setelah menyerahkan sejumlah uang, korban langsung melapor ke Polres Banyuwangi.
”Pelaku kami ringkus malam itu juga di restoran tempat pertemuan tersebut berlangsung,” jelasnya.
Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan penggeledahan. Petugas menemukan amplop putih yang berisi uang Rp 10 juta di dalam tas pelaku.
Pelaku malam itu juga diinterogasi dan diperiksa di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banyuwangi. ”Para pelaku kami jerat dengan pasal 368 dan atau pasal 378 juncto 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” terang Panji.