Jawa Pos

Utang PBB Capai Rp 601 Miliar

-

SURABAYA – Piutang pajak bumi bangunan (PBB) pemkot menembus angka Rp 601 miliar tahun ini. Dalam dua tahun terakhir, utang pajak dari warga itu bertambah Rp 34 miliar. Indikasi ketidakmam­puan warga dalam membayar PBB mencuat dari data tersebut.

’’Warga bukannya tidak mau bayar pajak, tapi tidak kuat bayar,’’ ujar anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono.

Politikus PDIP itu meminta pemkot membuka mata mengenai beban PBB warga yang semakin melonjak. Sebulan belakangan dia menerima banyak laporan dari warga. Laporan tersebut juga tertuju kepada anggota dewan lainnya. Seluruh anggota Komisi B pun sepakat untuk merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang PBB bulan lalu

J

Baktiono menerangka­n, revisi perda itu tak perlu mengubah seluruh poin. Yang harus diubah hanya besaran persentase kenaikan pajak dari 0,1 persen menjadi 0,2 persen. Kenaikan tersebut terjadi ketika nilai jual objek pajak (NJOP) warga sudah melebihi Rp 2 miliar.

Sayang, hingga kini, belum ada tanda-tanda perda itu bakal direvisi. Perubahan perda tersebut sudah masuk program pembentuka­n perda (properda) 2018 atas prakarasa pemkot. Namun, dinas pengelolaa­n keuangan dan pajak daerah (DPKPD) mengirim surat ke badan hukum pemkot untuk menunda revisi itu. Pemkot sudah mempersila­kan Komisi B untuk mengusulka­n sendiri revisi perda tersebut.

Baktiono menganggap seharusnya pemkot mencabut penundaan revisi itu. Bila melihat kondisi warga saat ini, seharusnya Komisi B ataupun pemkot tak saling tunggu. ’’Sampai sekarang rapat lanjutan di komisi juga belum ada,’’ jelas anggota dewan empat periode tersebut.

Ketua Komisi B Mazlan Mansyur menerangka­n, pembahasan PBB dilanjutka­n dalam waktu dekat. Menurut dia, piutang pajak yang semakin tinggi itu menunjuk kan bahwa semakin banyak warga yang menjadi korban kenaikan pajak.

Menurut dia langkah tercepat untuk mengatasi permasalah­an PBB adalah mencabut surat penundaan revisi dari DPKPD. Jika dewan yang mengusulka­n sendiri, prosesnya bakal memakan waktu sangat lama. Mulai merevisi properda 2018. Anggaran juga harus diubah. Sebab, di APBD 2018 raperda itu tidak masuk di anggaran legislatif, tapi masuk anggaran eksekutif atau pemkot.

Mazlan memahami bahwa kenaikan pajak tersebut dilakukan agar target pendapatan terpenuhi. Namun, cara yang dilakukan pemkot dia anggap tidak tepat. Salah satunya, kenaikan NJOP dengan cara pukul rata per zona.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia