Satpol PP Segel Perusahaan Konstruksi
GRESIK – Masih saja ada bangunan perusahaan yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Kemarin (12/5) satpol PP menyegel salah satu perusahaan bidang jasa konstruksi di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas.
Sejatinya, penyegelan dilakukan pada Januari lalu. Pihak perusahaan diminta melengkapi izin. Sebab, mereka belum mengantongi IMB.
Namun, perusahaan tersebut nekat melepas segel. Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Dinas Satpol PP Gresik Moelyono menyatakan, tindakan melepas segel jelas-jelas melanggar. ’’Karena itu, harus ditindak tegas,’’ ujarnya.
Penyegelan itu melibatkan dinas penanaman modal (DPM) dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Sebab, masalah perizinan menjadi kewenangan DPM PTSP. Satpol PP hanya bertugas menyegel.
Moelyono menerangkan, dinas satpol PP akan memanggil pihak perusahaan. Rencananya, pihak manajemen bakal diminta datang pada Selasa (15/5). ’’Kami minta pertanggungjawaban,’’ tegasnya.
Moelyono juga meminta agar segel tidak dilepas selama izin belum lengkap. Anggota satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk mengawasi segel yang baru dipasang tersebut. Menurut dia, pihaknya sudah berkali-kali memberikan peringatan. ’’Sampai berani melepas segel yang sudah terpasang, berarti kan memang mokong,’’ ucapnya.
Di sisi lain, Kabid Perizinan DPM PTSP Johar Gunawan menyatakan bahwa perusahaan tersebut memang belum memiliki IMB. Karena itu, dinasnya menggandeng satpol PP untuk melakukan penindakan. ’’Ini sebagai peringatan,’’ jelasnya.
Johar menambahkan, perusahaan yang belum mengantongi izin tidak boleh beroperasi. Sebab, izin operasional turun setelah perusahaan memiliki IMB. ’’Jadi, harus dilengkapi semua,’’ ungkapnya.