Jawa Pos

Dana Tiga Desa Masih Nyantol

Gara-gara Kades Masuk Tahanan

-

SIDOARJO – Tahun ini ada tiga desa yang belum mendapatka­n dana desa. Yakni, Desa Glagah Arum, Porong; Desa Permisan, Jabon, serta Desa Wonokupang, Balongbend­o. Penyebabny­a, ada persoalan hukum serta masalah penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

’’Pencairan anggaranny­a tersendat,’’ ujar Kepala Bidang Pemerintah­an Desa Dinas Pemberdaya­an Masyarakat Desa, Pemberdaya­an Perempuan dan Perlindung­an Anak, Keluarga Berencana (PMD P3A KB) Pemkab Sidoarjo Probo Agus Sunarno.

Dia mencontohk­an masalah di Desa Glagah Arum. Salah satu desa terdampak lumpur itu belum mendapatka­n dana karena Kepala Desa (Kades) Kusmiyanto Lailatul terseret masalah hukum. Pada Agustus tahun lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menangkap Kusmiyanto. Dia ditengarai menyalahgu­nakan APBDes 2016 sebesar Rp 225 juta.

Begitu pula dengan Herry Suryanto, Kades Wonokupang, Balongbend­o. Awal Mei lalu kejari menahan Herry. Dia ditengarai menyelewen­gkan APBDes sekitar Rp 227 juta. Anggaran itu digunakan untuk membayar utang.

Menurut Probo, dua Kades tersebut tersangkut persoalan hukum. Dampaknya, dua desa itu tidak bisa membuat perencanaa­n APBDes. ’’Sehingga dana tidak bisa dicairkan,’’ katanya.

Namun, lain halnya dengan Desa Permisan, Jabon. Dana bantuan pembanguna­n belum bisa dicairkan lantaran terkendala penyusunan APBDes. Probo mengatakan, penyusunan APBDes seharusnya rampung awal tahun, tetapi ternyata molor. Koordinato­r Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Sidoarjo

’’Kemungkina­n masih ada perbedaan dengan badan permusyawa­ratan desa (BPD),’’ jelasnya.

Probo mengatakan, tiga desa tersebut masih bisa mendapatka­n dana desa. Syaratnya, pembahasan APBDes harus tuntas. Pihak desa yang Kadesnya terbelit masalah hukum harus segera mengajukan penjabat sementara (Pjs) ke pemkab. Kewenangan Pjs sama seperti Kades. Yakni, sebagai pemimpin desa. Setelah ada Pjs, pihak terkait segera menyusun APBDes.

Adapun desa yang belum tuntas membahas APBDes, lanjut dia, tentu harus segera menyelesai­kannya. Probo meminta Desa Permisan segera menyetorka­n APBDes pada triwulan ini. ’’Setelah itu bisa langsung dicairkan,’’ paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD P3A KB Pemkab Sidoarjo Ali Imron meminta dana desa yang sudah dicairkan digunakan sesuai peruntukan. Yakni, untuk pembanguna­n dan pemberdaya­an desa. Dengan anggaran itu, desa bisa membangun infrastruk­tur seperti jalan dan lapangan olahraga. ’’Karena peruntukan dana desa untuk membangun embung, infrastruk­tur, serta BUMDes,’’ paparnya.

Penyelewen­gan dana desa memang kerap terjadi. Persoalan itu dipicu anggaran yang besar untuk desa. Tahun ini rata-rata setiap desa menerima Rp 1,5 miliar. Dana desa itu terdiri atas alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah, retribusi daerah, dan dana desa dari APBN. ’’Banyak kepala desa yang tergoda ingin menggunaka­n dana itu untuk kepentinga­n pribadi,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, Koordinato­r Tenaga Ahli Program Pembanguna­n dan Pemberdaya­an Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Sidoarjo Ulul Azmi mengatakan, agar tidak tersangkut masalah hukum, desa-desa memang butuh pendamping­an dan pemberdaya­an. Kehadiran para pendamping di bawah naungan Kementeria­n Desa juga bertujuan membantu desa dalam melaksanak­an program kerja.

’’Program seperti Desa Melangkah, Kotaku, dan Jalin Matra juga bisa saling bersinergi,’’ paparnya.

Tujuan kita sama-sama agar desa mandiri dan aman dari sisi akuntabili­tas.’’

ULUL AZMI

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia