Dana Tiga Desa Masih Nyantol
Gara-gara Kades Masuk Tahanan
SIDOARJO – Tahun ini ada tiga desa yang belum mendapatkan dana desa. Yakni, Desa Glagah Arum, Porong; Desa Permisan, Jabon, serta Desa Wonokupang, Balongbendo. Penyebabnya, ada persoalan hukum serta masalah penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
’’Pencairan anggarannya tersendat,’’ ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (PMD P3A KB) Pemkab Sidoarjo Probo Agus Sunarno.
Dia mencontohkan masalah di Desa Glagah Arum. Salah satu desa terdampak lumpur itu belum mendapatkan dana karena Kepala Desa (Kades) Kusmiyanto Lailatul terseret masalah hukum. Pada Agustus tahun lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menangkap Kusmiyanto. Dia ditengarai menyalahgunakan APBDes 2016 sebesar Rp 225 juta.
Begitu pula dengan Herry Suryanto, Kades Wonokupang, Balongbendo. Awal Mei lalu kejari menahan Herry. Dia ditengarai menyelewengkan APBDes sekitar Rp 227 juta. Anggaran itu digunakan untuk membayar utang.
Menurut Probo, dua Kades tersebut tersangkut persoalan hukum. Dampaknya, dua desa itu tidak bisa membuat perencanaan APBDes. ’’Sehingga dana tidak bisa dicairkan,’’ katanya.
Namun, lain halnya dengan Desa Permisan, Jabon. Dana bantuan pembangunan belum bisa dicairkan lantaran terkendala penyusunan APBDes. Probo mengatakan, penyusunan APBDes seharusnya rampung awal tahun, tetapi ternyata molor. Koordinator Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Sidoarjo
’’Kemungkinan masih ada perbedaan dengan badan permusyawaratan desa (BPD),’’ jelasnya.
Probo mengatakan, tiga desa tersebut masih bisa mendapatkan dana desa. Syaratnya, pembahasan APBDes harus tuntas. Pihak desa yang Kadesnya terbelit masalah hukum harus segera mengajukan penjabat sementara (Pjs) ke pemkab. Kewenangan Pjs sama seperti Kades. Yakni, sebagai pemimpin desa. Setelah ada Pjs, pihak terkait segera menyusun APBDes.
Adapun desa yang belum tuntas membahas APBDes, lanjut dia, tentu harus segera menyelesaikannya. Probo meminta Desa Permisan segera menyetorkan APBDes pada triwulan ini. ’’Setelah itu bisa langsung dicairkan,’’ paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD P3A KB Pemkab Sidoarjo Ali Imron meminta dana desa yang sudah dicairkan digunakan sesuai peruntukan. Yakni, untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. Dengan anggaran itu, desa bisa membangun infrastruktur seperti jalan dan lapangan olahraga. ’’Karena peruntukan dana desa untuk membangun embung, infrastruktur, serta BUMDes,’’ paparnya.
Penyelewengan dana desa memang kerap terjadi. Persoalan itu dipicu anggaran yang besar untuk desa. Tahun ini rata-rata setiap desa menerima Rp 1,5 miliar. Dana desa itu terdiri atas alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah, retribusi daerah, dan dana desa dari APBN. ’’Banyak kepala desa yang tergoda ingin menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, Koordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Sidoarjo Ulul Azmi mengatakan, agar tidak tersangkut masalah hukum, desa-desa memang butuh pendampingan dan pemberdayaan. Kehadiran para pendamping di bawah naungan Kementerian Desa juga bertujuan membantu desa dalam melaksanakan program kerja.
’’Program seperti Desa Melangkah, Kotaku, dan Jalin Matra juga bisa saling bersinergi,’’ paparnya.
Tujuan kita sama-sama agar desa mandiri dan aman dari sisi akuntabilitas.’’
ULUL AZMI