DKD Peradi Sidang Lima Advokat
SURABAYA – Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur sedang menyidang lima advokat yang dilaporkan karena melanggar kode etik. Di antaranya, menelantarkan klien dan main hakim sendiri.
Ketua DKD Peradi Jawa Timur Pieter Talaway mengatakan, kebanyakan pelanggaran advokat tersebut merupakan tindakan yang kurang profesional. ”Bentuk pelanggarannya berupa penelantaran klien dan melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.
Contoh penelantaran klien, advokat telah menerima kuasa dan fee dari klien. Tapi, advokat tersebut tidak menjalankan kewajibannya terhadap klien sampai selesai. Akibatnya, klien dirugikan. Menurut Pieter, yang paling banyak kasus pidana.
Selain itu, ada yang dilaporkan karena
main hakim sendiri. Misalnya, ketika belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan penetapan eksekusi, oknum advokat sudah berani mengeksekusi objek sengketa. ”Seperti main gembok, menyita, sampai mengusir pemilik objek yang disengketakan,” tegasnya. Menurut dia, tindakan seperti itu sama saja dengan premanisme. Para advokat yang dilaporkan tersebut saat ini masih menjalani sidang kode etik di DKD Peradi Jawa Timur.