Jawa Pos

DKD Peradi Sidang Lima Advokat

-

SURABAYA – Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpuna­n Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur sedang menyidang lima advokat yang dilaporkan karena melanggar kode etik. Di antaranya, menelantar­kan klien dan main hakim sendiri.

Ketua DKD Peradi Jawa Timur Pieter Talaway mengatakan, kebanyakan pelanggara­n advokat tersebut merupakan tindakan yang kurang profesiona­l. ”Bentuk pelanggara­nnya berupa penelantar­an klien dan melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.

Contoh penelantar­an klien, advokat telah menerima kuasa dan fee dari klien. Tapi, advokat tersebut tidak menjalanka­n kewajibann­ya terhadap klien sampai selesai. Akibatnya, klien dirugikan. Menurut Pieter, yang paling banyak kasus pidana.

Selain itu, ada yang dilaporkan karena

main hakim sendiri. Misalnya, ketika belum ada putusan yang berkekuata­n hukum tetap dan penetapan eksekusi, oknum advokat sudah berani mengekseku­si objek sengketa. ”Seperti main gembok, menyita, sampai mengusir pemilik objek yang disengketa­kan,” tegasnya. Menurut dia, tindakan seperti itu sama saja dengan premanisme. Para advokat yang dilaporkan tersebut saat ini masih menjalani sidang kode etik di DKD Peradi Jawa Timur.

 ??  ?? Pieter Talaway Ketua DKD Peradi Jawa Timur
Pieter Talaway Ketua DKD Peradi Jawa Timur

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia