Jawa Pos

Program Deradikali­sasi Sudah Tidak Efektif

-

Revisi RUU Terorisme yang diharapkan bisa menjadi dasar dan pedoman yang lebih kuat tak kunjung selesai dibahas parlemen. Presiden pun diminta bertindak dengan mendeklara­sikan situasi darurat. Berikut obrolan wartawan Jawa Pos TAUFIQURAH­MAN dengan sekretaris umum Badan Kerja Sama Persekutua­n Gereja-Gereja di Indonesia-Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PGI-GMKI) yang juga doktor Fakultas Hukum Universita­s Indonesia kemarin (13/5). Apa sudah urgen bagi negara untuk mendeklara­sikan situasi darurat terorisme?

Saya rasa iya. Keributan di Mako Brimob, menyusul pengeboman tiga gereja di Surabaya, itu terorisme jenis baru. Selain itu, menurut saya, program deradikali­sasi sudah tidak efektif.

Adakah dasar hukumnya?

Dalam UU Nomor 23 Tahun 1959 tentang Kondisi Darurat, memang hanya disebutkan tiga kondisi darurat. Yakni, darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Belum ada yang mengarah langsung pada situasi darurat serangan teroris seperti saat ini. Tapi, kita bisa pakai tafsiran bahwa sedang ada aksi-aksi pelanggara­n HAM berat. Ini bisa dikategori­kan darurat sipil.

Bagaimana penerapann­ya?

Dengan dukungan masyarakat, presiden mendeklara­sikan situasi darurat. Dalam situasi darurat, presiden dan perangkatn­ya bisa mengambil tindakan tanpa menunggu aturan lebih jauh. Seperti menunggu RUU Terorisme. Presiden bisa secara subjektif merumuskan aturan dengan menambahka­n hal-hal yang meliputi kewenangan aparatnya dalam menindak pelaku teror. Misalnya, bikin perppu.

Siapa yang mengawasi?

Diawasi lembaga pengawasan internal negara atau parlemen, seperti DPR. Tapi, masyarakat internasio­nal juga mengawasi.

Apa bedanya dengan penegakan hukum dalam kondisi normal?

Karena kondisi darurat, aparat bisa mengabaika­n HAM dan beberapa hak pelaku terorisme dalam penegakan hukum. Misalnya, tersangka boleh ditahan 7 x 24 jam. Kalau dalam KUHP biasa, kan boleh ditahan tanpa bukti 1 x 24 jam saja. Bisa juga dilakukan tindakan preventif, meskipun para terduga belum melakukan aksinya.

Berapa lama pemberlaku­an situasi darurat itu?

Jangan lama-lama. Diberi waktu, bisa tiga bulan atau enam bulan. Wilayah pemberlaku­annya boleh secara nasional, boleh parsial. Misalnya, Jawa saja. Tergantung pertimbang­an presiden.

 ?? DANIEL FOR JAWA POS ??
DANIEL FOR JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia