Ditemukan Kabel Sadapan
MENANGGAPI keluhan Saudara Gerdi Vegatus Hamenda di Jalan Gunung Anyar Harapan, Sidoarjo, pada Pembaca Menulis edisi 7 Mei dengan judul Dituduh Curi Listrik PLN, Kena Denda Rp 19 Juta, pada hari yang sama petugas PLN telah mendatangi rumah pelanggan bersangkutan.
Selain menyampaikan permohonan maaf, petugas memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) oleh tim PLN dan kepolisian pada 25 April lalu. Dalam pertemuan tersebut, pelanggan bisa menerima dan memahami penjelasan dari petugas.
Sesuai berita acara (BA) P2TL, ketika itu telah ditemukan kabel sadapan yang dihubungkan pada kabel saluran masuk PLN yang posisinya sebelum alat pembatas dan pengukur PLN. Hal tersebut berpengaruh pada putaran kWh meter dan pembatas daya di rumah pelanggan.
Pengenaan tagihan susulan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sudah disepakati bahwa pembayaran dilakukan dengan mengangsur.
DIDIK WICAKSONO, Manajer PT PLN (Persero)
Area Surabaya Selatan