Sistem Zonasi Tidak Berlaku untuk SMK
GRESIK – Berbeda dengan SMA, kelompok SMK tidak menerapkan sistem zonasi. Calon peserta didik bebas menentukan pilihan SMK yang diminati. Tidak terikat zona antara tempat tinggal dan lokasi sekolah.
Hanya, siswa dibatasi memilih dua sekolah berikut jurusannya. Pembatasan tersebut sama dengan SMA. ’’Beda SMA dan SMK terletak pada pilihan jurusan,” kata Kepala Cabang Dispendik Wilayah Gresik Puji Hastuti kemarin (13/5).
Puji menyampaikan, ada dua alternatif dalam membidik SMK. Pilihan jurusan pertama dan kedua berada dalam satu sekolah. Serta, pilihan jurusan pertama dan kedua bisa berada di sekolah yang berbeda. Kemungkinan peluang lulus sangat bergantung pada jurusan yang dipilih. ’’Tentu juga harus memperhatikan perolehan nilai unas SMP,” imbuhnya.
Di Gresik, ada empat SMKN. Yaitu, SMKN 1 Cerme, SMKN 1 Duduksampeyan, SMKN 1 Sidayu, dan SMKN 1 Driyorejo. Mengacu PPDB tahun lalu, pagu SMKN 1 Cerme paling banyak, yakni 612 kursi. Sebab, lembaga tersebut memiliki delapan jurusan keahlian. Sementara itu, SMKN 1 Driyorejo memiliki 5 jurusan, SMKN 1 Sidayu 4 jurusan, dan SMKN 1 Duduksampeyan 3 jurusan.
Pendaftaran jalur reguler berlangsung pada 26 Mei–8 Juni. Itu diawali dengan pengambilan PIN mulai 25 Mei hingga 8 Juni di tiap-tiap lembaga. Pendaftaran online dilakukan di laman ppdbjatim.net.
Dispendik memberlakukan sistem zonasi untuk SMA. Wilayah Gresik dibagi menjadi lima zona dengan 12 SMA. Jumlah sekolah di setiap zona berbeda-beda. Zona II, misalnya, terdiri atas SMAN 1 Gresik, SMAN 1 Manyar, dan SMAN 1 Kebomas. Pendaftaran di luar zona bisa mengurangi peluang lulus calon siswa.
Kasi Pembelajaran SMA/SMK Rita Riana menjelaskan, zona adalah jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah. Tempat tinggal disesuaikan dengan kartu keluarga (KK). Dispendik tidak serta-merta menentukan zona. Penetapan zona diputuskan setelah pihaknya melakukan kajian dan observasi kondisi per wilayah. Termasuk jumlah potensi lulusan SMP/MTs dan keberadaan sekolah swasta di sekitarnya.