Jawa Pos

Dikejar Denda PLN Rp 90 Juta

-

PADA November 2017 petugas PLN masuk ke tempat usaha saya di Jalan Udowo, Madiun. Saat itu posisi saya di luar kota. Di sana hanya ada tukang bersih-bersih. Dari pengecekan, petugas PLN menemukan kabel yang ’’siap digunakan kapan saja’.’

Saya pun bergegas ke Madiun. Dari pengecekan lanjutan terhadap boks meteran dan jalur listrik, petugas PLN tidak menemukan pelanggara­n. Meski begitu, petugas tetap meminta saya menandatan­gani surat kunjungan.

Esok hari saya datang ke kantor PLN. Mereka mendenda saya. Merasa tidak bersalah, saya menolak. Tapi, PLN terus memberikan surat panggilan. Saya tidak pernah memenuhiny­a karena kesibukan di luar kota.

Selang dua bulan, petugas PLN mencabut sambungan listrik. Mereka kukuh meminta saya membayar denda Rp 90 juta. Sekarang tempat usaha saya tutup. Padahal, selama lima tahun terakhir, saya membeli token listrik antara Rp 3,5 juta–Rp 4 juta per bulan. Saya berulang-ulang meminta mediasi, tapi tidak diterima. ABRAHAM A. BUDYANTO, Jalan Pahlawan,

Kedungwaru, Tulungagun­g, 082275355x­xx

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia