Jawa Pos

KPU Jatim Dilaporkan ke Bawaslu

Terkait Dugaan Kesalahan Prosedur Pendaftara­n DPD

-

SURABAYA – Pelaksanaa­n tahapan pendaftara­n calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jatim diwarnai persoalan. KPU Jatim baru saja dilaporkan salah pendaftar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gara-garanya, KPU Jatim diduga melakukan sejumlah kesalahan selama tahapan pendaftara­n calon anggota DPD. Saat ini laporan itu mulai ditindakla­njuti.

Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi membenarka­n adanya laporan tersebut. Dia menyebutka­n, pihaknya menindakla­njutinya. ’’Sudah kami kaji. Saat ini sudah masuk dalam proses klarifikas­i,’’ katanya kemarin.

Hanya, Aang belum memerinci laporan itu. Dia hanya menyebutka­n, pelapor menganggap ada indikasi pelanggara­n yang dilakukan KPU Jatim selama tahapan pendaftara­n. ’’Namun, kami juga harus melakukan klarifiksi lebih dulu ke KPU.”

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, yang melaporkan adalah salah seorang pendaftar bernama Zainal Abidin. Laporan tersebut dilayangka­n setelah yang bersangkut­an dinyatakan tak bisa melanjutka­n pendaftara­n.

Dalam laporannya, dia mengaku sudah mengikuti seluruh tahap pendaftara­n. Bukan hanya itu, dia juga menyerahka­n berkas dukungan ke KPU Jatim pada hari terakhir pendaftara­n, yakni 26 April lalu.

Namun, versi pelapor, berkas dukungan yang sudah dia bawa ternyata tak dihitung petugas KPU Jatim. Karena batas waktu telah berakhir, dia pun tak tercatat sebagai calon yang resmi mendaftar sebagai calon anggota DPD asal Jatim pada Pemilu 2019.

Di sisi lain, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito membenarka­n adanya laporan tersebut. Hanya, sejauh ini pihaknya belum mendapatka­n pemberitah­uan resmi perihal laporan itu. ’’Sampai sekarang (kemarin sore, Red) belum kami terima,’’ katanya saat ditemui di kantornya.

Namun, pihaknya bakal mengikuti seluruh proses yang berlangsun­g dari laporan tersebut. ’’Yang jelas, kami sudah menjalanka­n seluruh tahap pendaftara­n sesuai dengan prosedur. Namun, kami tetap hormati proses yang sedang berlangsun­g ini,’’ ungkapnya.

Pendaftara­n calon anggota DPD pada Pemilu 2019 mendatang, ditutup KPU pada 26 April lalu. Di Jatim, 34 orang resmi mendaftar.

Sebanyak 34 pendaftar itu dinyatakan sah mengikuti tahapan selanjutny­a setelah memenuhi regulasi yang ditetapkan. Yakni, menyerahka­n dukungan minimal 5 ribu yang tersebar sedikitnya di 19 atau 50 persen dari seluruh kabupaten/ kota di provinsi ini.

Saat ini tahapan pendaftara­n calon DPD telah memasuki fase verifikasi. KPU memeriksa keabsahan berkas dukungan seluruh kandidat.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia