Syafruddin Didakwa Rugikan Rp 4,5 T
JAKARTA – Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (14/5). Dia didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun akibat melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim pada 2004.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan, perbuatan terdakwa Syafruddin yang merugikan keuangan negara itu dilakukan bersama mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih S. Nursalim (istri Sjamsul Nursalim).
”Terdakwa (Syafruddin) selaku ketua BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira,” ungkap jaksa KPK Haerudin. ”Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” imbuh dia.
Jaksa juga mendalilkan bahwa Syafruddin telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas (SKL) meski Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya. Hal itu membuat seolah-olah piutang BDNI kepada petambak berjalan lancar (misrepresentasi). Sayangnya, hingga saat ini, Sjamsul Nursalim maupun istrinya belum pernah diperiksa KPK.