Perketat Pencatatan Penduduk
Antisipasi Aksi Terorisme
SURABAYA – Sebagian pelaku pengeboman merupakan warga yang ber-KTP Surabaya. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) mencatat bahwa mereka memiliki track record yang sebenarnya harus diwaspadai. Untuk itu, dispenduk berinisiatif untuk memperketat proses pencatatan kependudukan.
Itu menjadi salah satu rumusan yang didiskusikan dalam sosialisasi rancangan peraturan daerah (raperda) baru kemarin (14/5). Perda Nomor 5 Tahun 2011 itu rencananya disempurnakan dengan menambahkan aturan untuk penduduk yang masuk ke Surabaya. Baik penduduk pendatang maupun penduduk asli Surabaya yang baru bepergian ke daerah lain.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo menegaskan, dampak peristiwa pengeboman tersebut membuat warga Surabaya harus semakin awas. Warga diimbau untuk memperhatikan tetangga kiri-kanan. Terutama pendatang dari daerah konflik. Dengan demikian, warga bisa segera mengetahui jika ada yang mencurigakan. ”Kami minta untuk memantau aktivitas hariannya,” papar pria yang akrab disapa Anang itu kemarin.
Anang menyebutkan, pelaku yang merupakan satu keluarga itu memang pernah pergi ke luar negeri. ”Benar KTP-nya Surabaya. Aslinya juga Surabaya. Tapi, mereka baru datang dari luar negeri. Nah, luar negeri mana? Kami akan perketat pemeriksaannya,” paparnya.
Dari sisi pemerintah, Anang memastikan untuk memperketat pengawasan terhadap warga pendatang di Surabaya. Asalusulnya akan ditelusuri, termasuk keberadaan keluarganya di daerah asal atau daerah lain. ”Jadi kalau pendatang, setidaknya harus ada jaminan keluarganya di sini,” lanjutnya.
Penduduk pendatang dari daerah lain di Indonesia, lanjut dia, juga wajib memiliki kartu identitas penduduk musiman (KIPM). Pendataan penduduk pendatang akan memuat informasi, antara lain, alasan tinggal sementara serta jumlah dan data anggota keluarga yang dibawa. Untuk pekerja, harus ada berita acara terverifikasi soal tempat tinggal dan pekerjaan dengan tanda tangan kelurahan. Wajib ada lampiran foto.
Dispendukcapil bekerja sama dengan kantor imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap warga ber-KTP Surabaya yang baru datang dari negaranegara berpotensi konflik. ”Benar sudah menjadi penduduk Surabaya, lha terus aktivitas hariannya bagaimana, itulah yang harus dipantau bersama masyarakat,” paparnya.
Selain di rumah-rumah penduduk, pengawasan perlu dilakukan di rumah susun serta rumah kos. Apartemen pun tak luput dari monitoring dispendukcapil. Masalahnya, lanjut dia, belum semua jenis tempat tinggal vertikal itu memiliki struktur RT/RW. Padahal, struktur tersebut diperlukan untuk mengoordinasi administrasi kependudukan. Dalam perda yang baru, dispendukcapil akan menambah aturan agar apartemen dan rumah susun wajib memiliki pengurus RT/ RW.