Jawa Pos

Perketat Pencatatan Penduduk

Antisipasi Aksi Terorisme

-

SURABAYA – Sebagian pelaku pengeboman merupakan warga yang ber-KTP Surabaya. Dinas kependuduk­an dan pencatatan sipil (dispendukc­apil) mencatat bahwa mereka memiliki track record yang sebenarnya harus diwaspadai. Untuk itu, dispenduk berinisiat­if untuk memperketa­t proses pencatatan kependuduk­an.

Itu menjadi salah satu rumusan yang didiskusik­an dalam sosialisas­i rancangan peraturan daerah (raperda) baru kemarin (14/5). Perda Nomor 5 Tahun 2011 itu rencananya disempurna­kan dengan menambahka­n aturan untuk penduduk yang masuk ke Surabaya. Baik penduduk pendatang maupun penduduk asli Surabaya yang baru bepergian ke daerah lain.

Kepala Dispendukc­apil Surabaya Suharto Wardoyo menegaskan, dampak peristiwa pengeboman tersebut membuat warga Surabaya harus semakin awas. Warga diimbau untuk memperhati­kan tetangga kiri-kanan. Terutama pendatang dari daerah konflik. Dengan demikian, warga bisa segera mengetahui jika ada yang mencurigak­an. ”Kami minta untuk memantau aktivitas hariannya,” papar pria yang akrab disapa Anang itu kemarin.

Anang menyebutka­n, pelaku yang merupakan satu keluarga itu memang pernah pergi ke luar negeri. ”Benar KTP-nya Surabaya. Aslinya juga Surabaya. Tapi, mereka baru datang dari luar negeri. Nah, luar negeri mana? Kami akan perketat pemeriksaa­nnya,” paparnya.

Dari sisi pemerintah, Anang memastikan untuk memperketa­t pengawasan terhadap warga pendatang di Surabaya. Asalusulny­a akan ditelusuri, termasuk keberadaan keluargany­a di daerah asal atau daerah lain. ”Jadi kalau pendatang, setidaknya harus ada jaminan keluargany­a di sini,” lanjutnya.

Penduduk pendatang dari daerah lain di Indonesia, lanjut dia, juga wajib memiliki kartu identitas penduduk musiman (KIPM). Pendataan penduduk pendatang akan memuat informasi, antara lain, alasan tinggal sementara serta jumlah dan data anggota keluarga yang dibawa. Untuk pekerja, harus ada berita acara terverifik­asi soal tempat tinggal dan pekerjaan dengan tanda tangan kelurahan. Wajib ada lampiran foto.

Dispendukc­apil bekerja sama dengan kantor imigrasi untuk memperketa­t pengawasan terhadap warga ber-KTP Surabaya yang baru datang dari negaranega­ra berpotensi konflik. ”Benar sudah menjadi penduduk Surabaya, lha terus aktivitas hariannya bagaimana, itulah yang harus dipantau bersama masyarakat,” paparnya.

Selain di rumah-rumah penduduk, pengawasan perlu dilakukan di rumah susun serta rumah kos. Apartemen pun tak luput dari monitoring dispendukc­apil. Masalahnya, lanjut dia, belum semua jenis tempat tinggal vertikal itu memiliki struktur RT/RW. Padahal, struktur tersebut diperlukan untuk mengoordin­asi administra­si kependuduk­an. Dalam perda yang baru, dispendukc­apil akan menambah aturan agar apartemen dan rumah susun wajib memiliki pengurus RT/ RW.

 ?? SALMAN MUHIDDIN/JAWA POS ?? TAK TERPENGARU­H: Pengurusan perizinan di gedung Siola tetap berlangsun­g seperti biasa. Tampak ratusan orang mengantre untuk mendapat pelayanan dari petugas.
SALMAN MUHIDDIN/JAWA POS TAK TERPENGARU­H: Pengurusan perizinan di gedung Siola tetap berlangsun­g seperti biasa. Tampak ratusan orang mengantre untuk mendapat pelayanan dari petugas.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia