MENJAGA KEAMANAN SURABAYA
Mewaspadai dan mengawasi orang tak dikenal di lingkungan tempat tinggal atau yang berperilaku mencurigakan.
Mendata penduduk pendatang di RT/RW setempat.
Apabila ada aktivitas yang tidak melibatkan masyarakat sekitar, RT/RW dimohon mencari tahu tujuan aktivitas itu.
Mengamati situasi dan kondisi di luar kebiasaan masyarakat.
Wajib lapor 1 x 24 jam bagi tamu yang menginap.
Camat dan lurah berkoordinasi dan memonitor perkembangan di wilayah masing-masing.
Warga diharap melaporkan situasi mencurigakan kepada lurah, camat, polsek, atau koramil setempat atau telepon 112.
Keadaan darurat lainnya seperti kecelakaan, penemuan jenazah, kebocoran gas, dan puting beliung atau bencana lainnya tetap bisa dilaporkan ke 112.