Jawa Pos

MENJAGA KEAMANAN SURABAYA

-

Mewaspadai dan mengawasi orang tak dikenal di lingkungan tempat tinggal atau yang berperilak­u mencurigak­an.

Mendata penduduk pendatang di RT/RW setempat.

Apabila ada aktivitas yang tidak melibatkan masyarakat sekitar, RT/RW dimohon mencari tahu tujuan aktivitas itu.

Mengamati situasi dan kondisi di luar kebiasaan masyarakat.

Wajib lapor 1 x 24 jam bagi tamu yang menginap.

Camat dan lurah berkoordin­asi dan memonitor perkembang­an di wilayah masing-masing.

Warga diharap melaporkan situasi mencurigak­an kepada lurah, camat, polsek, atau koramil setempat atau telepon 112.

Keadaan darurat lainnya seperti kecelakaan, penemuan jenazah, kebocoran gas, dan puting beliung atau bencana lainnya tetap bisa dilaporkan ke 112.

 ?? GRAFIS: RIZKY JANU/JAWA POS ??
GRAFIS: RIZKY JANU/JAWA POS
 ??  ?? Sumber: Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/4193/436.8.4/2018
Sumber: Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/4193/436.8.4/2018

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia