Sosialisasi Pentingnya IMB
DPRD Kabupaten Gresik kembali menjalin komunikasi yang intens dengan masyarakat. Diwakili Khoirul Anam, sosialisasi kali ini membahas tentang Perda No 6 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Masyarakat mendapat arahan langsung pentingnya mengurus izin tersebut.
”Banyak manfaat yang didapatkan dari pengurusan IMB ini, mulai dari harga tanah bisa meningkat dan untuk tempat ibadah sendiri tidak dipungut biaya,” ujar Khoirul Anam. Hal itu juga dibenarkan Edi Hadi Siswoyo selaku Kabag Hukum Kabupaten Gresik. Menurutnya, desa harus bisa mandiri. Pemberdayaan desa bisa dilakukan dengan memaksimalkan ekonomi kreatif.
”Banyak hal yang tidak diketahui masyarakat bahwa sanksi untuk IMB sendiri sudah tidak ada. Ini merupakan informasi yang harus diketahui masyarakat,” kata Edi.