RHU Dilarang Buka Selama Ramadan
SIDOARJO – Mulai hari ini (16/5), seluruh rumah hiburan umum (RHU) di Kota Delta harus tutup. Selama satu bulan penuh tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi. Kebijakan itu diambil pemkab selama Ramadan.
Regulasi larangan beroperasinya RHU selama Ramadan itu dibuat badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol). Setiap menjelang puasa, kesbangpol berkirim surat pemberitahuan ke seluruh tempat hiburan. Isinya meminta RHU tutup satu bulan penuh.
Sekretaris Kesbangpol Zainul Arifin menjelaskan, surat pemberitahuan ke seluruh RHU segera dikirim. Saat ini pihaknya masih menunggu penetapan awal puasa. ’’Kalau besok (17/5) ditetapkan puasa, segera kami kirim,’’ jelasnya.
Zainul menuturkan, surat pemberitahuan itu ditujukan ke seluruh pengelola RHU. Bukan hanya rumah karaoke. Pengoperasian tempat spa, pijat, serta tempat biliar juga wajib berhenti sementara. ’’Pengawasan dilakukan satpol PP,’’ katanya.
Kasatpol PP Widiyantoro Basuki menuturkan, satpol PP sudah menyiapkan razia selama Ramadan. Operasi itu bakal berjalan serempak di 18 kecamatan. ’’Kami menggandeng pihak desa, kecamatan, TNI, dan Polri,’’ ujarnya.
Total ada 34 RHU yang akan diawasi. Tersebar di 18 kecamatan. Tempat hiburan yang paling banyak berada di pusat kota, Waru, Krian, serta Sedati. Bukan hanya rumah karaoke, instansi penegak perda itu juga memelototi kafe, warung remang-remang, dan tempat biliar.
Wiwit, sapaan akrab Widiyantoro, mengatakan bahwa satpol PP sudah mengantongi sejumlah titik. Salah satunya GOR Delta. Kawasan tersebut kerap dijadikan tempat jual beli minuman keras (miras).