Jawa Pos

RHU Dilarang Buka Selama Ramadan

-

SIDOARJO – Mulai hari ini (16/5), seluruh rumah hiburan umum (RHU) di Kota Delta harus tutup. Selama satu bulan penuh tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi. Kebijakan itu diambil pemkab selama Ramadan.

Regulasi larangan beroperasi­nya RHU selama Ramadan itu dibuat badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol). Setiap menjelang puasa, kesbangpol berkirim surat pemberitah­uan ke seluruh tempat hiburan. Isinya meminta RHU tutup satu bulan penuh.

Sekretaris Kesbangpol Zainul Arifin menjelaska­n, surat pemberitah­uan ke seluruh RHU segera dikirim. Saat ini pihaknya masih menunggu penetapan awal puasa. ’’Kalau besok (17/5) ditetapkan puasa, segera kami kirim,’’ jelasnya.

Zainul menuturkan, surat pemberitah­uan itu ditujukan ke seluruh pengelola RHU. Bukan hanya rumah karaoke. Pengoperas­ian tempat spa, pijat, serta tempat biliar juga wajib berhenti sementara. ’’Pengawasan dilakukan satpol PP,’’ katanya.

Kasatpol PP Widiyantor­o Basuki menuturkan, satpol PP sudah menyiapkan razia selama Ramadan. Operasi itu bakal berjalan serempak di 18 kecamatan. ’’Kami mengganden­g pihak desa, kecamatan, TNI, dan Polri,’’ ujarnya.

Total ada 34 RHU yang akan diawasi. Tersebar di 18 kecamatan. Tempat hiburan yang paling banyak berada di pusat kota, Waru, Krian, serta Sedati. Bukan hanya rumah karaoke, instansi penegak perda itu juga memelototi kafe, warung remang-remang, dan tempat biliar.

Wiwit, sapaan akrab Widiyantor­o, mengatakan bahwa satpol PP sudah mengantong­i sejumlah titik. Salah satunya GOR Delta. Kawasan tersebut kerap dijadikan tempat jual beli minuman keras (miras).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia