Batal Jadi Ketua RT gara-gara Ijazah SLTA
SAYA ingin berbagi pengalaman perihal pelaksanaan atau implementasi Perwali No 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT). Pada 19 Desember 2016, saya terpilih secara demokratis sebagai ketua RT dan dilantik pada 5 Januari 2017.
Tapi, karena tidak bisa menunjukkan ijazah SLTA, terpilihnya saya dianggap tidak sah. Saya pun mengundurkan diri.
Pada 4 Maret 2018, diselenggarakan pemilihan ketua RT lagi. Yang terpilih adalah Saudari Linawati Gani. Namun, sampai sekarang susunan kepengurusannya belum disahkan pihak Kecamatan Simokerto. Penyebabnya lagi-lagi karena saya masuk dalam struktur kepengurusan sebagai wakil ketua RT.
Pada 3 April, telah dilakukan rapat di Kelurahan Simokerto. Yang hadir, antara lain, lurah Simokerto, babinkamtibmas, babinsa, lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK), ketua RW, ketua RT terpilih, panitia 3, dan saya sendiri.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana sebenarnya pelaksanaan perwali yang menetapkan semua susunan pengurus RT seperti wakil RT, sekretaris, dan bendahara harus punya ijazah SLTA? Mengapa ada RT lain yang pengurus intinya tidak punya ijazah SLTA? Di mana letak keadilannya. Saya berharap semua pihak berlaku adil dan konsisten dalam memberlakukan sebuah peraturan. Terima kasih. SUGIHARTO GANI, Jalan Kapasan Kidul, Surabaya, 085105333xxx