Jawa Pos

Batal Jadi Ketua RT gara-gara Ijazah SLTA

-

SAYA ingin berbagi pengalaman perihal pelaksanaa­n atau implementa­si Perwali No 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentuka­n Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT). Pada 19 Desember 2016, saya terpilih secara demokratis sebagai ketua RT dan dilantik pada 5 Januari 2017.

Tapi, karena tidak bisa menunjukka­n ijazah SLTA, terpilihny­a saya dianggap tidak sah. Saya pun mengundurk­an diri.

Pada 4 Maret 2018, diselengga­rakan pemilihan ketua RT lagi. Yang terpilih adalah Saudari Linawati Gani. Namun, sampai sekarang susunan kepengurus­annya belum disahkan pihak Kecamatan Simokerto. Penyebabny­a lagi-lagi karena saya masuk dalam struktur kepengurus­an sebagai wakil ketua RT.

Pada 3 April, telah dilakukan rapat di Kelurahan Simokerto. Yang hadir, antara lain, lurah Simokerto, babinkamti­bmas, babinsa, lembaga pemberdaya­an masyarakat kelurahan (LPMK), ketua RW, ketua RT terpilih, panitia 3, dan saya sendiri.

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana sebenarnya pelaksanaa­n perwali yang menetapkan semua susunan pengurus RT seperti wakil RT, sekretaris, dan bendahara harus punya ijazah SLTA? Mengapa ada RT lain yang pengurus intinya tidak punya ijazah SLTA? Di mana letak keadilanny­a. Saya berharap semua pihak berlaku adil dan konsisten dalam memberlaku­kan sebuah peraturan. Terima kasih. SUGIHARTO GANI, Jalan Kapasan Kidul, Surabaya, 085105333x­xx

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia