Masuk SDN tanpa Tes Calistung
Mulai 21–24 Mei
SURABAYA – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD negeri dibuka pada 21–24 Mei. Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan dalam penerimaan tersebut tidak ada syarat baca, tulis, hitung (calistung).
Panitia PPDB Dispendik Sudarminto menjelaskan bahwa syarat calistung tidak diberlakukan dalam penerimaan siswa. Sebab, pada usia pra-SD, anak memang belum wajib mengikuti tes itu. ”Justru nanti calistung dilakukan setelah anak masuk SD. Bukan sebagai persyaratan pendaftaran,” terangnya.
Dispendik akan memberlakukan dua penilaian sebagai pertimbangan. Yakni, faktor usia dan jarak tempat tinggal dengan lokasi sekolah yang dituju. Semakin tinggi usia anak, peluang untuk diterima sebagai siswa sekolah dasar semakin tinggi.
Dispendik sudah menetapkan skor penilaian berdasar usia. Anak usia 7–12 tahun misalnya. Skornya mencapai 10. Anak berusia 6 tahun 7 bulan–6 tahun 11 bulan mendapatkan skor 8.
Faktor penilaian berdasar umur tersebut dilakukan dengan pertimbangan wajib belajar. Semakin tinggi usia sang anak, kesiapan belajar semakin tinggi. Dengan sistem umur, peluang anak wajib belajar untuk bisa diterima sekolah semakin tinggi.
Selain itu, dispendik menetapkan alamat rumah sebagai tolok ukur. Semakin dekat tempat tinggal anak dengan sekolah, peluang masuknya pun semakin tinggi. Misalnya, jika alamat sekolah tersebut ternyata masih satu RT dengan tempat tinggal si anak. Maka, poinnya paling tinggi. Yakni, 10 poin.
Sudarminto mengatakan, pertimbangan jarak dipilih agar biaya yang dikeluarkan selama pendidikan lebih murah. Misalnya, untuk antar jemput. Jika lokasinya dekat dengan rumah, orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengantar dan menjemput sang buah hati.
Selain jalur reguler, orang tua yang memiliki anak berkebutuhan
Justru nanti calistung dilakukan setelah anak masuk SD. Bukan sebagai persyaratan pendaftaran.”
SUDARMINTO Panitia PPDB Dispendik
khusus (ABK) bisa mendaftarkannya melalui jalur inklusi. Saat ini dari 309 SDN, sebanyak 50 di antaranya membuka jalur inklusi. Daya tampung siswa berkebutuhan khusus mencapai lima anak di setiap kelas.
Pendaftaran SD negeri akan berlangsung empat hari. Mulai 21 Mei hingga 24 Mei. Verifikasi berkas juga dilakukan pada empat hari itu. Pengumuman penerimaan siswa dilangsungkan pada 25 Mei. Daftar ulang dibuka pada 25–26 Mei.
Sementara itu, Kabid Sekolah Dasar Agnes Warsiati menjabarkan, untuk pendaftaran SD, skemanya menggunakan semionline. Wali murid tetap harus datang ke sekolah untuk mendaftar. Setelah itu, petugas PPDB di setiap sekolah akan menginput data ke dispendik.
Untuk pendaftaran SD, Agnes menjelaskan, wali murid hanya bisa mendaftarkan anaknya ke satu sekolah. Jika dalam seleksi ada kemungkinan anak tersebut tidak diterima, orang tua baru bisa mendaftar di sekolah lain. ”Syaratnya harus mencabut berkas pendaftaran lebih dahulu,” tuturnya.
Saat pendaftaran, wali murid diwajibkan untuk membawa kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran. Untuk ijazah TK, syarat tersebut juga bisa dilampirkan oleh orang tua. Namun, sifatnya tidak wajib.