Jawa Pos

Kurir SS Terancam Vonis Berat

Ditangkap di Tandes

-

SURABAYA – Prayogo Didit Suryono menghadapi tuntutan hukuman berat. Jaksa I Made Adi Sudiantara dan Farida Hariani menuntut pria 29 tahun itu dengan hukuman 14 tahun penjara. Didit dianggap terbukti menjadi pengedar narkoba.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (16/5). Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang buktinya adalah 21 gram sabu-sabu (SS).

Jaksa Farida dalam tuntutan yang dibacakan mengungkap­kan, salah satu yang memberatka­n adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberanta­san narkoba. Didit ditangkap polisi di Jalan Raya Tandes Lor, Sukomanung­gal, pada 23 Januari lalu. Dia ditangkap bersama barang bukti 0,44 gram SS yang digenggam tangan kirinya. Ketika itu dia hendak membuang sabu-sabu tersebut, tetapi ketahuan polisi.

Saat menggeleda­h rumah terdakwa, polisi menemukan 20,54 gram sabu-sabu. Narkoba itu disembunyi­kan di bawah meja di dalam kamar Didit. Menurut Farida di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Ferdinan, terdakwa mengedarka­n sabusabu dengan sistem ranjau atau membuangny­a di jalan. Dia tidak harus bertemu dengan calon pembeli saat bertransak­si.

Sementara itu, Sandi Krisna, kuasa hukum Didit, menganggap tuntutan jaksa terlampau berat. Menurut dia, Didit tidak seharusnya dituntut berat karena hanya sebagai kurir. Kini dia akan menyiapkan pleidoi atau pembelaan yang dibacakan dalam sidang pekan depan. ’’Terlalu berat karena terdakwa hanya sebagai kurir, bukan aktor utama,’’ paparnya.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? DIDAKWA PENGEDAR: Prayogo Didit Suryono akan mengajukan pembelaan dalam sidang mendatang.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS DIDAKWA PENGEDAR: Prayogo Didit Suryono akan mengajukan pembelaan dalam sidang mendatang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia