Kurir SS Terancam Vonis Berat
Ditangkap di Tandes
SURABAYA – Prayogo Didit Suryono menghadapi tuntutan hukuman berat. Jaksa I Made Adi Sudiantara dan Farida Hariani menuntut pria 29 tahun itu dengan hukuman 14 tahun penjara. Didit dianggap terbukti menjadi pengedar narkoba.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (16/5). Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang buktinya adalah 21 gram sabu-sabu (SS).
Jaksa Farida dalam tuntutan yang dibacakan mengungkapkan, salah satu yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Didit ditangkap polisi di Jalan Raya Tandes Lor, Sukomanunggal, pada 23 Januari lalu. Dia ditangkap bersama barang bukti 0,44 gram SS yang digenggam tangan kirinya. Ketika itu dia hendak membuang sabu-sabu tersebut, tetapi ketahuan polisi.
Saat menggeledah rumah terdakwa, polisi menemukan 20,54 gram sabu-sabu. Narkoba itu disembunyikan di bawah meja di dalam kamar Didit. Menurut Farida di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Ferdinan, terdakwa mengedarkan sabusabu dengan sistem ranjau atau membuangnya di jalan. Dia tidak harus bertemu dengan calon pembeli saat bertransaksi.
Sementara itu, Sandi Krisna, kuasa hukum Didit, menganggap tuntutan jaksa terlampau berat. Menurut dia, Didit tidak seharusnya dituntut berat karena hanya sebagai kurir. Kini dia akan menyiapkan pleidoi atau pembelaan yang dibacakan dalam sidang pekan depan. ’’Terlalu berat karena terdakwa hanya sebagai kurir, bukan aktor utama,’’ paparnya.